MENU TUTUP

TimTabur Kejaksaan Negeri Mataram Berhasil Mengamankan Terpidana PLAMEN PETKOV BESHIROV

Ahad, 29 Januari 2023 | 07:59:39 WIB
TimTabur Kejaksaan Negeri Mataram  Berhasil Mengamankan  Terpidana PLAMEN PETKOV BESHIROV

Gentaonline.com - Pekanbaru.

Jumat 27 Januari 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana dengan identitas sebagai berikut: 

Nama : PLAMEN PETKOV BESHIROV

Tempat lahir : Sofia-Bulgaria

Umur/tanggal lahir : 43 tahun/19 Oktober 1979

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Warga Negara Asing (Bulgaria)

Tempat tinggal : Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6 Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat

Agama : Kristen Ortodok

Pekerjaan : Swasta

PLAMEN PETKOV BESHIROV merupakan TERPIDANA dalam perkara penadahan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, yang bersangkutan dibebaskan dari semua dakwaan sehingga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, PLAMEN PETKOV BESHIROV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penadahan" dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Proses pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan Terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi. Atas dasar permohonan bantuan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap PLAMEN PETKOV BESHIROV. 

Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap Terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberikan informasi bahwa PLAMEN PETKOV BESHIROV akan dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian Terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut.

Selanjutnya pada pukul 21:00 WITA, Terpidana di lakukan pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 dan dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1). Tutup ( Eddy Lelek )

 

 

Jakarta, 28 Januari 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah