MENU TUTUP

Hanya yang Sudah 2 Kali Vaksin Dapat Beraktivitas di Tempat Publik

Senin, 17 Januari 2022 | 09:37:40 WIB
Hanya yang Sudah 2 Kali Vaksin Dapat Beraktivitas di Tempat Publik

GENTAONLINE.COM - Cegah peningkatan kasus Covid-19 varian Omricon, pemerintah memperketat tempat-tempat publik hanya untuk masyarakat yang sudah divaksin sebanyak dua kali.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan terjadinya peningkatan kasus yang menyentuh angka seribu kasus per hari, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk membendung terjadinya keparahan yang lebih dalam yang disebabkan varian Omricon.

Pemerintah, kata Luhut, akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat, utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," ujar Luhut saat menyampaikan update penanganan pandemi Covid-19 melalui virtual, Minggu sore (16/1).

Oleh karena itu, pemerintah daerah di Jawa Bali untuk segera mempercepat vaksinasi yang kedua bagi masyarakat yang telah divaksin dosis pertama.

"Selain itu, Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum mencapai 70 persen," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut juga memohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis kedua umum dan lansia masih di bawah 70 persen, untuk mempercepat vaksinasi agar memberikan perlindungan terhadap varian Omicron.

"Saya ingatkan teman-teman sekalian, Omricon adalah musuh kita bersama, jadi jangan ada diskusi lagi ini itu sudah, ini semua yang sudah pakar, nanti kalau ada masukan lagi, kami akan dengarkan dari pakar-pakar kita yang hebat-hebat," tuturnya.

Pemerintah pun mulai hari ini, akan terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan dan lonjakan kasus yang disebabkan oleh Omricon.


"Hari ini saya menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap menggunakan PPKM Level sebagai basis pengetatan kegiatan bagi masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dwi mingguan semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini," pungkas Luhut.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat