MENU TUTUP

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.

Selasa, 07 Maret 2023 | 18:45:29 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan  Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.

Gebtaonline.com - Sumatera Barat. Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 12:58 WIB dan bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang.
Nama lengkap        : DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.
Tempat lahir         : Payakumbuh
Umur/tanggal lahir     : 40 tahun / 18 Agustus 1982
Jenis kelamin         : Perempuan
Kewarganegaraan     : Indonesia
Tempat tinggal     : Komp. Graha Sang Pakar Blok G No.4, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Agama         : Islam
Pekerjaan         : Swasta
DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00
Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.  
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.


Jakarta, 07 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat