MENU TUTUP

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Pengamanan Eksekusi terhadap Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI dan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Ahad, 12 Maret 2023 | 09:50:46 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Melaksanakan   Pengamanan Eksekusi terhadap Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI   dan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Gentaonline.com - Jambi. Rabu 08 Maret 2023, pukul 19:00 WIB, bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu: 

Menyatakan Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;

Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 20:00 WIB dan bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu:

Menyatakan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI dan TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019. Kedua orang Terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. 

Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H.  bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold, S.H., M.H., dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.

 

Jakarta, 11 Maret 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan