MENU TUTUP

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Pengamanan Eksekusi terhadap Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI dan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Ahad, 12 Maret 2023 | 09:50:46 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Melaksanakan   Pengamanan Eksekusi terhadap Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI   dan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Gentaonline.com - Jambi. Rabu 08 Maret 2023, pukul 19:00 WIB, bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu: 

Menyatakan Terdakwa NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;

Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 20:00 WIB dan bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu:

Menyatakan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI dan TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019. Kedua orang Terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. 

Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H.  bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold, S.H., M.H., dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.

 

Jakarta, 11 Maret 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat