MENU TUTUP

Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan

Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:31:24 WIB
Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan

Pekanbaru - Sidang tindak pidana kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menarik perhatian publik. Terdakwa, Chandra, didakwa melanggar Pasa ygl 352 ayat 2 KUHP atas laporan mantan istrinya, Heldy Susanti, yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH, dan dihadiri oleh pihak Penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini, serta terdakwa Chandra yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Freddy Simanjuntak, SH.,MH, dan rekannya.

Majelis Hakim, Iwan Irawan, memutuskan bahwa Chandra terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan sesuai dengan Pasal 352 ayat 1.

"Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan. Hanya ada satu saksi, Dewi, yang mengklaim bahwa klien kami melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, sedangkan tiga saksi lainnya tidak melihat kejadian tersebut," ujar Freddy Simanjuntak di luar sidang, Jumat (07/07/2023) petang.

Freddy menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi Dewi, karena dia adalah istri dari saudara kandung pelapor dan mungkin memiliki kepentingan pribadi serta membela pelapor karena hubungan keluarga (Sumenda-red). Oleh karena itu, keterangan saksi Dewi yang memberatkan Chandra tidak dapat diterima.

Freddy sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim tunggal yang dinilai tidak adil dan tidak mendukung penegakan hukum yang sebenarnya. Menurutnya, klien mereka adalah korban, dan fakta-fakta hukum yang terungkap telah diabaikan oleh Hakim.

"Putusan Majelis Hakim hari ini adalah kesalahan peradilan, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan memvonis klien kami bersalah atas tindak pidana Pasal 352 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding untuk memastikan bahwa keadilan dan penegakan hukum diperoleh oleh klien kami, yang sebenarnya adalah korban dari pelapor yang merupakan mantan istrinya," tegas Freddy.

Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa kliennya sengaja dilaporkan oleh mantan istrinya. Hal itu karena Chandra adalah korban yang sengaja ditabrak oleh Heldy menggunakan mobil, sehingga Heldy lebih dulu dilaporkan di Polresta Pekanbaru sebagai pelaku percobaan pembunuhan.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir masuk tahap dua di Kejari Pekanbaru dan Heldy telah ditahan.

"Kami tidak akan menerima putusan bersalah, karena klien kami adalah korban, dan Heldy sudah tersangka masuk tahap dua ditahan oleh Kejari Pekanbaru," tambahnya.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah menerima, berpikir-pikir, atau mengajukan banding. Namun, Freddy sudah bulat tekad untuk mengajukan banding demi keadilan bagi kliennya.

Terakhir, Freddy berharap bahwa melalui proses banding, putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dapat dibatalkan demi keadilan di Pengadilan Tingkat Banding nanti.

"Klien kami dihadapkan pada Pasal 352 ayat 1 yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Ini berbeda dengan Pasal yang dilaporkan oleh mantan istrinya di Polda Riau, yaitu Pasal 351 ayat 2. Hasil pertimbangan hakim bahwa klien kami bersalah adalah sesuatu yang menyesatkan," tutup Freddy.

(lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari