MENU TUTUP

Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan

Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:31:24 WIB
Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan

Pekanbaru - Sidang tindak pidana kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menarik perhatian publik. Terdakwa, Chandra, didakwa melanggar Pasa ygl 352 ayat 2 KUHP atas laporan mantan istrinya, Heldy Susanti, yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH, dan dihadiri oleh pihak Penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini, serta terdakwa Chandra yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Freddy Simanjuntak, SH.,MH, dan rekannya.

Majelis Hakim, Iwan Irawan, memutuskan bahwa Chandra terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan sesuai dengan Pasal 352 ayat 1.

"Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan. Hanya ada satu saksi, Dewi, yang mengklaim bahwa klien kami melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, sedangkan tiga saksi lainnya tidak melihat kejadian tersebut," ujar Freddy Simanjuntak di luar sidang, Jumat (07/07/2023) petang.

Freddy menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi Dewi, karena dia adalah istri dari saudara kandung pelapor dan mungkin memiliki kepentingan pribadi serta membela pelapor karena hubungan keluarga (Sumenda-red). Oleh karena itu, keterangan saksi Dewi yang memberatkan Chandra tidak dapat diterima.

Freddy sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim tunggal yang dinilai tidak adil dan tidak mendukung penegakan hukum yang sebenarnya. Menurutnya, klien mereka adalah korban, dan fakta-fakta hukum yang terungkap telah diabaikan oleh Hakim.

"Putusan Majelis Hakim hari ini adalah kesalahan peradilan, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan memvonis klien kami bersalah atas tindak pidana Pasal 352 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding untuk memastikan bahwa keadilan dan penegakan hukum diperoleh oleh klien kami, yang sebenarnya adalah korban dari pelapor yang merupakan mantan istrinya," tegas Freddy.

Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa kliennya sengaja dilaporkan oleh mantan istrinya. Hal itu karena Chandra adalah korban yang sengaja ditabrak oleh Heldy menggunakan mobil, sehingga Heldy lebih dulu dilaporkan di Polresta Pekanbaru sebagai pelaku percobaan pembunuhan.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir masuk tahap dua di Kejari Pekanbaru dan Heldy telah ditahan.

"Kami tidak akan menerima putusan bersalah, karena klien kami adalah korban, dan Heldy sudah tersangka masuk tahap dua ditahan oleh Kejari Pekanbaru," tambahnya.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah menerima, berpikir-pikir, atau mengajukan banding. Namun, Freddy sudah bulat tekad untuk mengajukan banding demi keadilan bagi kliennya.

Terakhir, Freddy berharap bahwa melalui proses banding, putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dapat dibatalkan demi keadilan di Pengadilan Tingkat Banding nanti.

"Klien kami dihadapkan pada Pasal 352 ayat 1 yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Ini berbeda dengan Pasal yang dilaporkan oleh mantan istrinya di Polda Riau, yaitu Pasal 351 ayat 2. Hasil pertimbangan hakim bahwa klien kami bersalah adalah sesuatu yang menyesatkan," tutup Freddy.

(lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat