MENU TUTUP

Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan

Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:31:24 WIB
Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan

Pekanbaru - Sidang tindak pidana kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menarik perhatian publik. Terdakwa, Chandra, didakwa melanggar Pasa ygl 352 ayat 2 KUHP atas laporan mantan istrinya, Heldy Susanti, yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH, dan dihadiri oleh pihak Penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini, serta terdakwa Chandra yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Freddy Simanjuntak, SH.,MH, dan rekannya.

Majelis Hakim, Iwan Irawan, memutuskan bahwa Chandra terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan sesuai dengan Pasal 352 ayat 1.

"Fakta-fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan bahwa Chandra melakukan kekerasan. Hanya ada satu saksi, Dewi, yang mengklaim bahwa klien kami melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, sedangkan tiga saksi lainnya tidak melihat kejadian tersebut," ujar Freddy Simanjuntak di luar sidang, Jumat (07/07/2023) petang.

Freddy menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi Dewi, karena dia adalah istri dari saudara kandung pelapor dan mungkin memiliki kepentingan pribadi serta membela pelapor karena hubungan keluarga (Sumenda-red). Oleh karena itu, keterangan saksi Dewi yang memberatkan Chandra tidak dapat diterima.

Freddy sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim tunggal yang dinilai tidak adil dan tidak mendukung penegakan hukum yang sebenarnya. Menurutnya, klien mereka adalah korban, dan fakta-fakta hukum yang terungkap telah diabaikan oleh Hakim.

"Putusan Majelis Hakim hari ini adalah kesalahan peradilan, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan memvonis klien kami bersalah atas tindak pidana Pasal 352 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding untuk memastikan bahwa keadilan dan penegakan hukum diperoleh oleh klien kami, yang sebenarnya adalah korban dari pelapor yang merupakan mantan istrinya," tegas Freddy.

Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa kliennya sengaja dilaporkan oleh mantan istrinya. Hal itu karena Chandra adalah korban yang sengaja ditabrak oleh Heldy menggunakan mobil, sehingga Heldy lebih dulu dilaporkan di Polresta Pekanbaru sebagai pelaku percobaan pembunuhan.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir masuk tahap dua di Kejari Pekanbaru dan Heldy telah ditahan.

"Kami tidak akan menerima putusan bersalah, karena klien kami adalah korban, dan Heldy sudah tersangka masuk tahap dua ditahan oleh Kejari Pekanbaru," tambahnya.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah menerima, berpikir-pikir, atau mengajukan banding. Namun, Freddy sudah bulat tekad untuk mengajukan banding demi keadilan bagi kliennya.

Terakhir, Freddy berharap bahwa melalui proses banding, putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dapat dibatalkan demi keadilan di Pengadilan Tingkat Banding nanti.

"Klien kami dihadapkan pada Pasal 352 ayat 1 yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Ini berbeda dengan Pasal yang dilaporkan oleh mantan istrinya di Polda Riau, yaitu Pasal 351 ayat 2. Hasil pertimbangan hakim bahwa klien kami bersalah adalah sesuatu yang menyesatkan," tutup Freddy.

(lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat