MENU TUTUP

Belanja Dengan Upal, Wanita ini Diamankan Polres Pelalawan

Kamis, 04 Januari 2018 | 21:53:16 WIB
Belanja Dengan Upal, Wanita ini Diamankan Polres Pelalawan

GENTAONLINE.COM-Seorang wanita di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjadi pengedar uang palsu (upal).

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden, Kamis (4/1) mengatakan, seorang wanita yang diamankan adalah SI (28) warga Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari tangan ibu rumah tangga ini, diamankan barang bukti uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar. "Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 juta," sebutnya.

Dibeberkan Maraden, selain itu turut diamankan juga uang hasil kembalian belanja dengan menggunakan uang palsu sebanyak Rp 1.117.000 juga HP milik pelaku.
"Berbagai jenis barang yang dibeli oleh pelaku dengan menggunakan uang palsu juga turut diamankan," katanya.

Maraden menjelaskan, terungkapnya peredaran uang palsu bermula ketika pelaku IS berbelanj di Pasar Desa Harapan Jaya. Karena dicurigai membayar dengan menggunakan uang palsu, pelaku diamankan oleh warga di kantor desa.

"Sekira pukul 11.00 WIB anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dafrigo Amrizal mendatangi kantor Desa Harapan Jaya. Saat dilakukan penggeladahan badan terhadap pelaku didapati sejumlah uang palsu yang disimpan di celana dalamnya," pungkas Paur Humas menutup. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan