MENU TUTUP

Putusan Banding: Sertipikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut

Rabu, 27 September 2023 | 16:06:48 WIB
Putusan Banding: Sertipikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut

GENTAONLINECOM--Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan telah mengeluarkan Putusan Perkara Banding dengan Nomor Perkara: 106/B/2023/PT.TUN.MDN yang merupakan tindak Lanjut atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebelumnya dengan Nomor Perkara: 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn.Abdul Samad melawan BPN Indragiri Hilir beserta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya yaitu Mengabulkan Gugatan Penggugat (Abdul Samad) Seluruhnya yakni Membatalkan, dua (2) Sertipikat Hak Pakai (SHP) yakni SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990 yang menjadi Dasar dari Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan dua belas (12) Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar Pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dr. Freddy Simanjutak, S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat (Abdul Samad) menyatakan Bahwa Kita Syukuri Putusan Banding ini karena Memang Benar pada Faktanya Surat Dasar yang dimiliki oleh Klien kami adalah Surat yang Sah dan jelas menimbulkan Kerugian karena adanya 14 Sertipikat yang muncul di Area Lokasi Tanah Milik Klien Kami. Kita Berharap semoga Kebenaran ini akan terus bertahan sampai inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap).

Kita masih menanti, apakah Para Tergugat akan melakukan Upaya Hukum Kasasi atau tidak. Yang jelas, kami akan terus mendampingi Klien kami sebagai si Pencari Keadilan di Negeri ini, Ungkap Kuasa Hukum Abdul Tutup Edy lelek

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan