MENU TUTUP

Putusan Banding: Sertipikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut

Rabu, 27 September 2023 | 16:06:48 WIB
Putusan Banding: Sertipikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut

GENTAONLINECOM--Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan telah mengeluarkan Putusan Perkara Banding dengan Nomor Perkara: 106/B/2023/PT.TUN.MDN yang merupakan tindak Lanjut atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebelumnya dengan Nomor Perkara: 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn.Abdul Samad melawan BPN Indragiri Hilir beserta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya yaitu Mengabulkan Gugatan Penggugat (Abdul Samad) Seluruhnya yakni Membatalkan, dua (2) Sertipikat Hak Pakai (SHP) yakni SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990 yang menjadi Dasar dari Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan dua belas (12) Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar Pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dr. Freddy Simanjutak, S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat (Abdul Samad) menyatakan Bahwa Kita Syukuri Putusan Banding ini karena Memang Benar pada Faktanya Surat Dasar yang dimiliki oleh Klien kami adalah Surat yang Sah dan jelas menimbulkan Kerugian karena adanya 14 Sertipikat yang muncul di Area Lokasi Tanah Milik Klien Kami. Kita Berharap semoga Kebenaran ini akan terus bertahan sampai inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap).

Kita masih menanti, apakah Para Tergugat akan melakukan Upaya Hukum Kasasi atau tidak. Yang jelas, kami akan terus mendampingi Klien kami sebagai si Pencari Keadilan di Negeri ini, Ungkap Kuasa Hukum Abdul Tutup Edy lelek

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat