MENU TUTUP

Putusan Banding: Sertipikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut

Rabu, 27 September 2023 | 16:06:48 WIB
Putusan Banding: Sertipikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut

GENTAONLINECOM--Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan telah mengeluarkan Putusan Perkara Banding dengan Nomor Perkara: 106/B/2023/PT.TUN.MDN yang merupakan tindak Lanjut atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebelumnya dengan Nomor Perkara: 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn.Abdul Samad melawan BPN Indragiri Hilir beserta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya yaitu Mengabulkan Gugatan Penggugat (Abdul Samad) Seluruhnya yakni Membatalkan, dua (2) Sertipikat Hak Pakai (SHP) yakni SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990 yang menjadi Dasar dari Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan dua belas (12) Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar Pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dr. Freddy Simanjutak, S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat (Abdul Samad) menyatakan Bahwa Kita Syukuri Putusan Banding ini karena Memang Benar pada Faktanya Surat Dasar yang dimiliki oleh Klien kami adalah Surat yang Sah dan jelas menimbulkan Kerugian karena adanya 14 Sertipikat yang muncul di Area Lokasi Tanah Milik Klien Kami. Kita Berharap semoga Kebenaran ini akan terus bertahan sampai inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap).

Kita masih menanti, apakah Para Tergugat akan melakukan Upaya Hukum Kasasi atau tidak. Yang jelas, kami akan terus mendampingi Klien kami sebagai si Pencari Keadilan di Negeri ini, Ungkap Kuasa Hukum Abdul Tutup Edy lelek

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan