MENU TUTUP

Kerjakan Sejumlah Paket, Kejati Riau Tunggu Laporan Perusahaan SBU Kadaluarsa Dinas Pendidikan Kampar

Senin, 23 Oktober 2023 | 16:13:17 WIB
Kerjakan Sejumlah Paket, Kejati Riau Tunggu Laporan Perusahaan SBU Kadaluarsa Dinas Pendidikan Kampar

GENTAONLINE.COM --Kejati Riau menunggu laporan dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kampar dalam kasus perusahaan CV Mulintang Jaya, CV Elsa Mutiara Abadi yang memengerjakan sejumlah paket di SD dan SMP dari APBD 2023. Pasalnya, sejumlah perusahaan tersebut Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sudah kedaluarsa.

"Jika terdapat kesalahan evaluasi atas lolosnya perusahaan yang SBU-nya sudah kedaluarsa, maka harus dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang," kata Peneliti dari Kaukus Global Transparansi, Romzizi.

Romzizi menjelaskan, aturan tentang hal Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Mn2289 tanggal  27 Desember 2021 tentang Pemberlakuan SBU.

Menurut Romzizi, perusahaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi yang mengerjakan paket APBD 2023 diduga sertifikat badan usaha (SBU)-nya sudah kadaluarsa mengerjakan sejumlah paket atas keterlibatan oknum Kepala Dinas Aidil dan PPTK sudara Damsir dan Agussumardi, hal itu terungkap setelah pihaknya menelusuri melalui website.

“Kadis Pendidikan Kampar diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terbukti masa berlaku sudah habis,” katanya.

Kejati Riau tunggu laporan LSM

“Pokja tidak punya alasan hukum jika meluluskan perusahaan yang sudah tidak berlaku perizinannya,” kata Kasi Pidsus Riau.

Kejati menunggu laporan pengaduan masyarakat untuk melakukan pulbaket atas kasus ini.

"Nanti segera pulbakret dulu" katanya. (rdr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan