MENU TUTUP

Kerjakan Sejumlah Paket, Kejati Riau Tunggu Laporan Perusahaan SBU Kadaluarsa Dinas Pendidikan Kampar

Senin, 23 Oktober 2023 | 16:13:17 WIB
Kerjakan Sejumlah Paket, Kejati Riau Tunggu Laporan Perusahaan SBU Kadaluarsa Dinas Pendidikan Kampar

GENTAONLINE.COM --Kejati Riau menunggu laporan dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kampar dalam kasus perusahaan CV Mulintang Jaya, CV Elsa Mutiara Abadi yang memengerjakan sejumlah paket di SD dan SMP dari APBD 2023. Pasalnya, sejumlah perusahaan tersebut Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sudah kedaluarsa.

"Jika terdapat kesalahan evaluasi atas lolosnya perusahaan yang SBU-nya sudah kedaluarsa, maka harus dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang," kata Peneliti dari Kaukus Global Transparansi, Romzizi.

Romzizi menjelaskan, aturan tentang hal Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Mn2289 tanggal  27 Desember 2021 tentang Pemberlakuan SBU.

Menurut Romzizi, perusahaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi yang mengerjakan paket APBD 2023 diduga sertifikat badan usaha (SBU)-nya sudah kadaluarsa mengerjakan sejumlah paket atas keterlibatan oknum Kepala Dinas Aidil dan PPTK sudara Damsir dan Agussumardi, hal itu terungkap setelah pihaknya menelusuri melalui website.

“Kadis Pendidikan Kampar diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terbukti masa berlaku sudah habis,” katanya.

Kejati Riau tunggu laporan LSM

“Pokja tidak punya alasan hukum jika meluluskan perusahaan yang sudah tidak berlaku perizinannya,” kata Kasi Pidsus Riau.

Kejati menunggu laporan pengaduan masyarakat untuk melakukan pulbaket atas kasus ini.

"Nanti segera pulbakret dulu" katanya. (rdr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan