MENU TUTUP

Gelar K2YD, Aparat Polsek Pangkalan Kerinci Jaring Ranmor Tanpa Surat

Ahad, 10 Desember 2017 | 19:14:45 WIB
Gelar K2YD, Aparat Polsek Pangkalan Kerinci Jaring Ranmor Tanpa Surat

GENTAONLINE.COM-Polsek Pangkalan Kerinci menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan patroli di seputaran Kota Pangkalan Kerinci. Hasilnya, sepeda motor tanpa surat diamankan.

"Di areal perkantoran Bupati, petugas mendapati sejumlah remaja yang sedang berkumpul," kata Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden, Minggu, 10 Desember 2017.

Sambungnya, kepada para remaja tersebut Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Usril yang memimpin giat memberikan imbauan agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kemudian, patroli dilanjutkan ke seputaran GOR Tengku Pangeran dan Islamic Center untuk mencegah terjadinya balap liar," ungkapnya.

Masih diungkapkan Maraden, di lokasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik remaja yang sedang berkumpul. "Hasilnya, dua unit sepeda motor diamankan lantaran pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat kenderaannya," jelasnya.

Disebutkan, dua unit sepeda motor yang diamankan berupa Yamaha Vega R tanpa nomor polisi milik AL (18) warga Kerinci Kanan, Siak dan Yamaha Mio BM 3572 II milik GM (18) warga Pangkalan Kerinci. "Pemiliknya dari dua sepeda motor merupakan pelajar. Giat yang digelar sejak Sabtu malam, berakhir pada Minggu dini hari," pungkas Paur Humas menutup. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan