MENU TUTUP

Susul Meta, Tiktok dan YouTube Antre Bikin Lisensi Ecommerce di Indonesia

Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:42:09 WIB
Susul Meta, Tiktok dan YouTube Antre Bikin Lisensi Ecommerce di Indonesia

GENTAONLINE.COM - Platform media sosial TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti langkah Meta untuk mendaftarkan lisensi e-commerce mereka di Indonesia.

Mengutip laporan Reuters Kamis (26/10), saat ini TikTok, platform berbagi video dari China, sedang merencanakan untuk mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia untuk menghidupkan kembali bisnisnya.

Selain itu, TikTok juga disebut tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan pemain e-commerce lokal, yaitu Tokopedia, untuk membangun aplikasi TikTok Shop secara terpisah.

Menyusul TikTok, YouTube dikabarkan juga berencana untuk mendaftarkan lisensi e-commerce. Sebagai informasi, YouTube di Amerika Serikat (AS) turut mengakomodir layanan belanja, di mana kreator bisa mempromosikan produk dan brand di channel mereka.

Juru bicara YouTube saat ini masih menolak untuk berkomentar.

Langkah terbaru TikTok dan YouTube ini diduga muncul setelah pada Oktober ini Meta telah mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia. Lisensi itu akan mengizinkan Meta untuk mempromosikan produk di platform-nya, tetapi tidak melakukan transaksi.

Sejumlah platform media sosial besar itu semakin menggencarkan minatnya untuk membuka e-commerce dengan mendaftarkan lisensi mereka di Indonesia.

Upaya itu muncul setelah pemerintah RI menutup layanan jual beli online TikTok Shop di Indonesia pada September lalu, dengan mengeluarkan regulasi yang melarang platform media sosial berfungsi ganda sebagai e-commerce sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023.

Akibat aturan tersebut, TikTok Shop terpaksa menutup operasinya di Indonesia karena model bisnisnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendag 31 Tahun 2023.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan