MENU TUTUP

Langgar UU No 13 cctv LSM Tipikor Kriminalitas : Dirut PTPN 5 Harus Evaluasi Kinerja Asisten Dan Manajer Terantam

Kamis, 02 November 2023 | 06:01:53 WIB
Langgar UU No 13 cctv LSM Tipikor Kriminalitas : Dirut PTPN 5 Harus Evaluasi Kinerja Asisten Dan Manajer Terantam Direktur Eksekutif DPP LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago

KAMPAR, GENTAONLINECOM--PTPN 5 Kebun Terantam diduga telah melakukan pelanggaran melawan hukum dengan mempekerjakan anak dibawah umur.

Hal tersebut terpantau langsung oleh Awak Media yang saat itu sedang berada di lokasi. Bahkan Awak Media sempat merekam video dan wawancara langsung dengan anak tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif DPP LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago angkat bicara. Dirinya mengingatkan Dirut PTPN 5 agar bertindak tegas dan memberikan teguran keras kepada seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya pihak Manajemen PTPN 5 harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Asisten Afdeling 9 dan Manajer Kebun Terantam.

"Pihak Manajemen PTPN 5 agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Asisten dan Manajer," katanya, Selasa (31/10/2023).

Sudah jelas bahwa mempekerjakan anak dibawah umur itu dilarang, lanjutnya, namun ini justru dibiarkan saja dan pihak Kebun Terantam seakan akan tutup mata.

"Semua sudah diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan bagi pengusaha atau perusahaan yang yang melanggar tentu ada ancaman pidana ataupun denda," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa pihak perusahaan sekelas PTPN 5 yang notabennya merupakan BUMN harus memberikan contoh dan teladan yang baik.

"Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan