MENU TUTUP

Langgar UU No 13 cctv LSM Tipikor Kriminalitas : Dirut PTPN 5 Harus Evaluasi Kinerja Asisten Dan Manajer Terantam

Kamis, 02 November 2023 | 06:01:53 WIB
Langgar UU No 13 cctv LSM Tipikor Kriminalitas : Dirut PTPN 5 Harus Evaluasi Kinerja Asisten Dan Manajer Terantam Direktur Eksekutif DPP LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago

KAMPAR, GENTAONLINECOM--PTPN 5 Kebun Terantam diduga telah melakukan pelanggaran melawan hukum dengan mempekerjakan anak dibawah umur.

Hal tersebut terpantau langsung oleh Awak Media yang saat itu sedang berada di lokasi. Bahkan Awak Media sempat merekam video dan wawancara langsung dengan anak tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif DPP LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago angkat bicara. Dirinya mengingatkan Dirut PTPN 5 agar bertindak tegas dan memberikan teguran keras kepada seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya pihak Manajemen PTPN 5 harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Asisten Afdeling 9 dan Manajer Kebun Terantam.

"Pihak Manajemen PTPN 5 agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Asisten dan Manajer," katanya, Selasa (31/10/2023).

Sudah jelas bahwa mempekerjakan anak dibawah umur itu dilarang, lanjutnya, namun ini justru dibiarkan saja dan pihak Kebun Terantam seakan akan tutup mata.

"Semua sudah diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan bagi pengusaha atau perusahaan yang yang melanggar tentu ada ancaman pidana ataupun denda," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa pihak perusahaan sekelas PTPN 5 yang notabennya merupakan BUMN harus memberikan contoh dan teladan yang baik.

"Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran