MENU TUTUP

Penasehat PWI Dumai Armen Johar Dilaporkan ke Polda Riau, Soal Peryataanya di Akun Facebook Terlibat Aktivitas CPO Ilegal

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:35:26 WIB
Penasehat PWI Dumai Armen Johar Dilaporkan ke Polda Riau, Soal Peryataanya di Akun Facebook Terlibat Aktivitas CPO Ilegal

PEKANBARU-  GENTA ONLINE COM, DPD Komite Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau resmi melaporkan Penasehat PWI Kota Dumai Armen Johar, Selasa (25/6/2024). Armen dilaporkan terkait kata-kata penghinaan profesi wartawan dan menyatakan backing gudang CPO ilegal di Kota Dumai diakun Facebook dan tiktok miliknya

"Kita sudah laporkan akun Facebook Armen Detik, pemiliknya Armen Johar ke Polda Riau.  Terkait dugaan penghinaan profesi wartawan dan terlibat dalam aktivitas ilegal gudang-gudang CPO di Kota Dumai," kata Wakil Sekretaris DPD KNPI Riau Ade Hariasti alias Adek Ciput, Rabu (26/6/2024).

Adek ciput mengatakan, keterlibatan Armen dalam aktivitas ilegal gudang-gudang CPO, dengan jelas disampaikan Armen melalui akun media sosial tiktok pribadinya. Selain itu, diakun Facebook pribadi miliknya Armen Detik melakukan penghinaan, hujatan dan caci maki profesi wartawan.

"Merujuk ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku, disertai dengan hasil dari berbagai kegiatan pengamatan dilapangan telah terjadi pelanggaran hukum secara terbuka yang terstruktur dan masif serta memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," sebut Adek.

Adek ciput meminta, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menindaklanjuti atau menangani kasus tersebut, baik itu terhadap pelanggaran pasal penimbunan CPO ilegal di Kota Dumai. Maupun kasus penghinaan dan caci maki terhadap profesi wartawan.

"Merujuk pada Undang-Undang (UY) No 18 tahun 2012, tentang pangan melarang adanya praktek haram penimbunan dalam jumlah besar. Sesuai Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) UU pangan serta merujuk Pasal 29 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dijerat hukuman 5 tahun penjara dan hukuman denda Rp50 miliar (Maksimal). Sebagai mana diatur Pasal 107 UU No 7 tahun 2014," terang Adek ciput.

Adek ciput berharap, adanya pemberian sanksi tegas terhadap setiap penyimpangan yang ada, terutama yang telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.

"Kita minta dilakukan pemanggilan, pemeriksaan  dan hadirkan kepastian hukum terhadap Armen Johar pemilik akun Facebook Armen Detik dan akun Tiktok pribadinya yang dilaporkan telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum,"tutup ( tim media Genta Online Com)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan