MENU TUTUP
GALERI DPRD PEKANBARU

Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

Jumat, 12 Januari 2024 | 16:01:10 WIB
Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

PEKANBARU - Guna memberikan pemahaman dan mensosialisasikan peraturan daerah kota Pekanbaru kepada masyarakat di Dapilnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan penyebarluasan perda kota Pekanbaru. Adapun perda yang disosialisasikan terkait Perda No 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Kegiatan ini dilaksanakan Dapot di Jalan Bawal RT 3 RW 8 Kelurahan Muara Fajar Timur pada Jumat (17/11/2023).  Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan public, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah. 

"Sehingga kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat pun tahu adanya payung hukum terkait retribusi sampah ini," jelas Dapot.

Lanjut Dapot dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat nyata, baik untuk tujuan kepentingan umum maupun untuk tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih luas, maka retribusi mengenai persampahan/kebersihan dapat ditingkatkan mutu dan pelayanan sehingga pihak wajib retribusi dapat memahami hak dan kewajibannya merasakan manfaat dari retribusi itu sendiri. (Galeri)

https://acuannews.com/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/Anggota%20DPRD%20Kota%20Pekanbaru%20Dapot%20Sinaga%20saat%20memaparkan%20terkait%20penyebarluasan%20Perda.jpg

Keterangan Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga saat memaparkan terkait penyebarluasan Perda

https://acuannews.com/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/Masyarakat%20yang%20hadir%20saat%20kegiatan%20penyebarluasan%20perda.jpg

Keterangan Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan penyebarluasan perda

https://acuannews.com/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/Suasana%20ketika%20Dapot%20menjelaskan%20terkait%20Perda%20Retribusi%20Sampah.jpg

Keterangan Foto : Suasana ketika Dapot menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah

 


 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan