MENU TUTUP

Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan: Tahanan Diduga Jadi Korban Kriminalisasi dan Penganiayaan

Kamis, 25 September 2025 | 06:30:12 WIB
Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan: Tahanan Diduga Jadi Korban Kriminalisasi dan Penganiayaan

PEKANBARU – Kasus dugaan kriminalisasi hukum kembali menyeruak di tubuh Polres Pelalawan. Seorang tahanan bernama Iwan Sarjono Siahaan SH diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Informasi ini terungkap setelah istri Iwan, yang datang menjenguk suaminya, menemukan kondisi tubuhnya penuh luka dan lebam akibat siksaan. Menurut keterangan, penganiayaan terjadi lantaran Iwan belum bersedia menandatangani berkas pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

“Iwan hanya ingin proses administrasi hukum itu diketahui terlebih dahulu oleh kuasa hukumnya, Juliana Pardosi SH MH, yang saat itu masih berada di luar kota,” ungkap sang istri.

Kuasa Hukum: Diluar Batas Kemanusiaan

Pengacara Juliana Pardosi mengecam keras tindakan para penyidik. Ia menyebut perlakuan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi dan praktik tidak manusiawi.

“Perilaku bejat seperti ini sudah terlalu lama berlangsung. Perkara keluarga besar Manaek Siahaan, termasuk klien saya, penuh tanda tanya sejak awal. Apa dasar penyidik menuding ada pencurian? Sudahkah legalitas lahan dicek?” ujar Juliana.

Juliana menegaskan perkara ini terdaftar dalam LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 15 Juni 2022 dan berlanjut dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 14 Mei 2025, namun hingga kini penanganannya justru makin sarat kejanggalan.

KNPI Riau Ikut Angkat Bicara

Pernyataan tegas juga datang dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang menilai kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami menduga kuat, para penyidik sudah tidak lagi bertindak sebagai aparat penegak hukum, melainkan bagian dari persengkokolan jahat. Bayangkan, kasus sudah tiga tahun lebih, bahkan ada bukti akta perdamaian, tapi kenapa statusnya tetap dinaikkan? Ini ranah perdata, bukan pidana,” kata Larshen di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (24/9/2025).

Larshen menegaskan pihaknya akan mendorong Mabes Polri dan Polda Riau melakukan supervisi dan gelar perkara khusus. “Polisi harus PRESISI, jangan main-main dengan nasib orang. Apa yang dicuri? Punya siapa yang dicuri? Tunjukkan legalitasnya!” tegasnya.

Desakan Copot Kapolres Pelalawan

Lebih lanjut, Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) itu meminta Kapolres Pelalawan hingga Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya.

“Kalau benar ada uang suap Rp500 juta dari pelapor, ini makin serius. Kami sedang dalami. Kalau terbukti, penyidik seperti ini tidak pantas pakai seragam polisi,” ujar Larshen Yunus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum masih menyiapkan langkah hukum lanjutan, sementara KNPI Riau membuka kemungkinan untuk menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan tahanan dan praktik kriminalisasi hukum di Polres Pelalawan. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak