MENU TUTUP

Terkait Galian C Diduga Ilegal Milik Robi, Kapolsek Tambang: Apa Bila Benar, Akan Kita Lakukan Tindakan Hukum

Jumat, 29 Maret 2024 | 00:10:15 WIB
Terkait Galian C Diduga Ilegal Milik Robi, Kapolsek Tambang: Apa Bila Benar, Akan Kita Lakukan Tindakan Hukum

Bangkinang, Gentaonline.Com - Buntut dari pemberitaan media ini tentang penambangan galian C diduga ilegal beberapa hari yang lalu, awak media ini mendapat telepon dari beberapa orang warga yang merasa senang dengan adanya pemberitaan tersebut dan mengatakan ketidaksenangannya serta menolak dengan keberadaan galian C tersebut.

Salah seorang warga Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa pelaku usaha tersebut sudah lama dan tidak memiliki izin usaha, bahkan ada warga kemaren yang melintangi kayu di jalan.

Jalan hancur dibuatnya, mana debu lagi kalau musim panas. Tolang sampaikan kalau warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera bertindak sebelum nanti warga yang bertindak," ucapnya. Kamis (28/3/2024).

Warga lainnya pun mengatakan kepada awak media bahwa pada akhir tahun lalu, jalan Perwira itu sempat hancur dan banyak berlobang besar karena truk tronton pun ikut lewat.

"Waktu jalan banyak berlobang besar tu, si Robi kabarnya sempat dipanggil oleh Camat," sebutnya.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi ulang via seluler oleh awak media, mengatakan kalau belum sempat untuk turun ke lokasi penambangan tersebut.

"Belum sempat turun, ada TKP orang meninggal di Rmbo Panjang," kata Kapolsek.

Kapolsek Tambang mengatakankan sangat berterima kasih banyak atas informasi- informasi terkait Kamtibmas yang diberikan oleh rekan-rekan media dan dalam waktu dekat akan kami lakukan pengecekan ke lokas. Aapabila benar adanya informasi tersebut akan kita lakukan tindakan hukum.

Sebelumnya, awak media mendatangi satu lokasi penambangan galian C diduga ilegal yang terletak di Desa Parit Baru namun titik lokasinya tidak berada jauh dari perbatasan dengan Desa Rimbo Panjang. Sehingga armada pengangkut material dari lokasi tersebut lebih memilih jalan keluar lebih dekat melalui jalan Perwira yang berada dalam wilayah Desa Rimbo Panjang.

Saat awak media menjumpai pemilik usaha galian C tersebut yang bernama Robi, lalu menanyakan apakah usahanya ada izin atau ilegal, ia dengan lantang menjawab kalau semuanya tidak ada izin. Bahkan di dalam pesan WhatsApp kepada awak media, ia mengatakan kalau di seluruh Kabupaten Kampar tidak ada izinnya. Selasa (26/3/2024).

“Seluruh kabupaten Kampar tidak ada izin nya pak wajib bapak ketahui seluruh Kampar tidak ada izin nya pak,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang salah satunya dikonfirmasi oleh awak media, Camat Tambang belum membalas pertanyaan dari  tim awak media.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak