MENU TUTUP

Terkait Galian C Diduga Ilegal Milik Robi, Kapolsek Tambang: Apa Bila Benar, Akan Kita Lakukan Tindakan Hukum

Jumat, 29 Maret 2024 | 00:10:15 WIB
Terkait Galian C Diduga Ilegal Milik Robi, Kapolsek Tambang: Apa Bila Benar, Akan Kita Lakukan Tindakan Hukum

Bangkinang, Gentaonline.Com - Buntut dari pemberitaan media ini tentang penambangan galian C diduga ilegal beberapa hari yang lalu, awak media ini mendapat telepon dari beberapa orang warga yang merasa senang dengan adanya pemberitaan tersebut dan mengatakan ketidaksenangannya serta menolak dengan keberadaan galian C tersebut.

Salah seorang warga Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa pelaku usaha tersebut sudah lama dan tidak memiliki izin usaha, bahkan ada warga kemaren yang melintangi kayu di jalan.

Jalan hancur dibuatnya, mana debu lagi kalau musim panas. Tolang sampaikan kalau warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera bertindak sebelum nanti warga yang bertindak," ucapnya. Kamis (28/3/2024).

Warga lainnya pun mengatakan kepada awak media bahwa pada akhir tahun lalu, jalan Perwira itu sempat hancur dan banyak berlobang besar karena truk tronton pun ikut lewat.

"Waktu jalan banyak berlobang besar tu, si Robi kabarnya sempat dipanggil oleh Camat," sebutnya.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi ulang via seluler oleh awak media, mengatakan kalau belum sempat untuk turun ke lokasi penambangan tersebut.

"Belum sempat turun, ada TKP orang meninggal di Rmbo Panjang," kata Kapolsek.

Kapolsek Tambang mengatakankan sangat berterima kasih banyak atas informasi- informasi terkait Kamtibmas yang diberikan oleh rekan-rekan media dan dalam waktu dekat akan kami lakukan pengecekan ke lokas. Aapabila benar adanya informasi tersebut akan kita lakukan tindakan hukum.

Sebelumnya, awak media mendatangi satu lokasi penambangan galian C diduga ilegal yang terletak di Desa Parit Baru namun titik lokasinya tidak berada jauh dari perbatasan dengan Desa Rimbo Panjang. Sehingga armada pengangkut material dari lokasi tersebut lebih memilih jalan keluar lebih dekat melalui jalan Perwira yang berada dalam wilayah Desa Rimbo Panjang.

Saat awak media menjumpai pemilik usaha galian C tersebut yang bernama Robi, lalu menanyakan apakah usahanya ada izin atau ilegal, ia dengan lantang menjawab kalau semuanya tidak ada izin. Bahkan di dalam pesan WhatsApp kepada awak media, ia mengatakan kalau di seluruh Kabupaten Kampar tidak ada izinnya. Selasa (26/3/2024).

“Seluruh kabupaten Kampar tidak ada izin nya pak wajib bapak ketahui seluruh Kampar tidak ada izin nya pak,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang salah satunya dikonfirmasi oleh awak media, Camat Tambang belum membalas pertanyaan dari  tim awak media.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari