Kejari Pekanbaru Siap Bongkar Dugaan Permainan Kotor di BPN Pekanbaru
Pekanbaru – Dugaan adanya praktik permainan kotor dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru mencuat. Kasus ini mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami siap menerima laporan masyarakat terkait persoalan pengurusan sertifikat tanah di Pekanbaru. Jika ada indikasi tindak pidana atau gratifikasi, akan ditindaklanjuti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi SH, MH, mewakili Kajari Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, Jumat lalu.
Kasus ini berawal dari permohonan sertifikat tanah milik PT Bangun Anugerah Mandiri seluas 33.750 meter persegi di Jalan Sipisopiso, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Wakil Sembiring, warga Berastagi, Sumatera Utara, sudah mengurus peningkatan surat tanah dari SKGR ke sertifikat sejak Juni 2024. Namun hingga kini, permohonan tak kunjung rampung, meski biaya pengukuran Rp 4,1 juta telah disetor ke Kantor BPN.
Pihak BPN Pekanbaru beralasan, lahan yang dimohonkan berbenturan dengan perluasan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Panca Belia. Namun, klaim tersebut dipertanyakan banyak pihak. Ketua RT, lurah, dan camat setempat telah menandatangani surat keterangan bahwa tanah tersebut sah milik pemohon dan tidak tumpang tindih dengan lahan lain.
“Dasar hukum klaim perluasan HGB itu apa? Lahan masyarakat jelas, diakui pemerintah setempat, tapi BPN malah menyatakan terbentur,” kata Sumihar Marbun SH, MS, ahli hukum perdata di Pekanbaru.
Seorang sumber internal BPN menuturkan ada dugaan oknum pegawai “bermain dua kaki” dalam kasus ini. Istilah perluasan HGB, kata sumber itu, hanya alasan untuk melindungi kepentingan perusahaan tertentu. “Luas HGB jelas terukur, tidak bisa ditambah semaunya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Muji Burochman SH, MSi, Kepala Kantor ATR/BPN Pekanbaru, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Pesan terkirim dan terbaca, namun tidak direspons. (lelek)




