MENU TUTUP

Universitas Abdurrab Diduga Serobot Lahan Milik H. Randi untuk Pembangunan Kampus Kedokteran

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:33:01 WIB
Universitas Abdurrab Diduga Serobot Lahan Milik H. Randi untuk Pembangunan Kampus Kedokteran

Pekanbaru – Universitas Abdurrab (Univrab) kembali menjadi sorotan setelah diduga menyerobot lahan milik H. Randi yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Lahan seluas 17.500 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8815 tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Kampus 3 Fakultas Kedokteran.

Kenedy Sentosa, juru bicara H. Randi, menyatakan bahwa pihaknya keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Universitas Abdurrab. Ia menuding Pembina Yayasan Abdurrab, Dr. dr. Susiana Tabrani, M.Pd., telah melakukan peletakan batu pertama di atas tanah tersebut tanpa izin pemilik sah.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum. Tanah ini merupakan milik H. Randi secara sah, dengan bukti kepemilikan yang lengkap. Kami tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan melawan hukum ini,” tegas Kenedy kepada media.

Rektor Universitas Abdurrab, Prof. Susi Endrini, S.Si, M.Sc, PhD, mengakui bahwa pembangunan Kampus 3 memang sedang berlangsung. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan akreditasi Fakultas Kedokteran Universitas Abdurrab. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan penyerobotan lahan tersebut.

Pihak H. Randi telah memberikan peringatan keras bahwa jika konflik ini tidak diselesaikan secara baik-baik, mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum. "Kami akan mempertahankan hak kami. Langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir jika tidak ada solusi damai," tambah Kenedy.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Warga berharap ada penyelesaian yang adil dan tegas dari pihak berwenang untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Tim

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan