MENU TUTUP

Kupon Bansos Beras Tak Berlaku, Warga Salo Kecewa: Diduga Langgar UU

Jumat, 26 September 2025 | 07:53:59 WIB
Kupon Bansos Beras Tak Berlaku, Warga Salo Kecewa: Diduga Langgar UU

Kampar – Ricuh mewarnai pembagian bantuan sosial (bansos) beras di Aula Bupati Kampar, Kamis (25/9/2025). Seorang warga Kecamatan Salo yang datang membawa kupon resmi, ternyata tidak menemukan namanya di daftar penerima.

“Saya sudah dapat kupon, tapi kenapa nama saya hilang?” keluh warga tersebut, seorang janda yang hidup serba terbatas.

Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar. Publik menilai insiden ini tidak sekadar kelalaian, tapi juga bisa menyalahi aturan. Sebab, hak rakyat miskin atas bantuan sosial dijamin oleh sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur hak warga miskin mendapat bantuan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mewajibkan pemerintah menjamin kebutuhan dasar masyarakat rentan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan kewajiban pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar, termasuk penyaluran bansos.

Kepala Desa Salo, Ihfasni Arham, M.Ag, kini jadi sorotan warga. Mereka menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban.

Abdul, mahasiswa Kampar, menilai kejadian ini bukan perkara sepele. “Kalau ada warga berhak tapi tiba-tiba namanya hilang, itu bukan sekadar salah data. Itu bentuk diskriminasi dan melanggar UU. Negara wajib hadir dan jangan main-main dengan hak rakyat miskin,” tegasnya.

Warga mendesak agar kejadian ini diusut tuntas dan pihak terkait segera memberi jawaban terbuka. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat