MENU TUTUP

Keluarga Besar Desi Novita Berang, Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Fitnah

Ahad, 23 Maret 2025 | 10:37:24 WIB
Keluarga Besar Desi Novita Berang, Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Fitnah

Pekanbaru, 22 Maret 2025 – Keluarga besar Desi Novita geram atas pemberitaan fitnah yang disebarkan oleh beberapa media online dan akun TikTok yang menyebutkan bahwa dirinya telah menikah dengan Daeng Johan serta mengambil istri orang.

Beberapa media online seperti muaramars.com, kompasindonesia.my.id, serta akun TikTok eriyantosidabutar @lensakita.co.id.p dituding menyebarkan informasi yang tidak benar, sehingga menimbulkan kemarahan dari pihak keluarga Desi Novita.

Dalam keterangannya, ibu dari Desi Novita, Mahadanis, yang didampingi oleh suaminya, Saiful, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa putrinya hingga saat ini belum menikah dengan Daeng Johan.

"Kami sangat menyesalkan pemberitaan fitnah ini. Saya tegaskan bahwa anak kami, Desi Novita, memang sudah bercerai secara agama dengan mantan suaminya, Asrofi. Namun, secara hukum negara, ia belum mengajukan gugatan cerai di pengadilan," ujar Mahadanis.

Lebih lanjut, keluarga besar Desi Novita menyatakan akan menempuh jalur hukum jika media dan akun yang menyebarkan berita bohong tersebut tidak segera melakukan klarifikasi dan menghapus konten fitnah tersebut.

Kuasa hukum Desi Novita, yang turut hadir dalam pernyataan tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar berita dan unggahan video di media sosial. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadap Desi Novita tidak benar.

"Kami memiliki bukti kuat bahwa berita ini adalah fitnah. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menghapus berita, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ujar kuasa hukum Desi.

Secara hukum, tindakan penyebaran berita bohong dan fitnah dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang ancaman hukumannya mencapai 9 bulan hingga 4 tahun penjara.

Desi Novita sendiri merasa bahwa tuduhan ini merupakan upaya balas dendam terhadap dirinya, yang sebelumnya aktif meliput kasus-kasus sensitif seperti sengketa tanah di Pantai Raja, kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri, serta kasus oknum wartawan yang terlibat narkoba.

"Saya heran mengapa berita bohong ini muncul. Saya tegaskan kembali bahwa saya belum menikah dengan Daeng Johan. Ini adalah fitnah keji yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan saya," tegas Desi.

Desi juga berharap masyarakat, khususnya rekan-rekan media, dapat menilai sendiri siapa yang berada di pihak kebenaran dalam kasus ini.

"Sekeras apa pun fitnah yang menyerang saya, Insya Allah kebenaran akan tetap menang," tutupnya. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan