MENU TUTUP

Kemendagri Instruksikan Pembayaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Sebelum Idul Fitri

Jumat, 28 Maret 2025 | 20:06:52 WIB
Kemendagri Instruksikan Pembayaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Sebelum Idul Fitri

Jakarta, 28 Maret 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor 100.3.2.3/1362/BPD tertanggal 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota yang memiliki desa di wilayahnya.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si., ini menegaskan pentingnya percepatan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) guna memastikan kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya menjelang hari raya.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Instruksi ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Kemendagri meminta gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk:

1. Memerintahkan bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan mengenai ADD.

2. Melakukan monitoring dan pengawasan penyaluran ADD setiap bulan.

3. Melaporkan perkembangan pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa kepada Kemendagri.

Sementara itu, bupati dan wali kota diminta memastikan ADD disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa, sehingga pembayaran siltap dapat dilakukan secara rutin sesuai ketentuan.

Dukungan Anggaran dan Laporan Pelaksanaan

Bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran dalam APBD 2025, Kemendagri membuka opsi pergeseran anggaran atau perubahan peraturan kepala daerah agar siltap tetap bisa dibayarkan tepat waktu.

Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pembayaran melalui tautan https://bit.ly/datasiltapkabkota2025 serta mengirimkan data ke subditpengelolaankeuangandesa@gmail.com.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa dapat menerima hak keuangan mereka sebelum Idul Fitri, guna memastikan kesejahteraan mereka dalam menyambut hari raya.

rls

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar