MENU TUTUP

Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah

Rabu, 26 Juni 2024 | 06:03:40 WIB
Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah

Jakarta – Genta Online Com Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Mewakili pemerintah, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir berharap, pembahasan lebih lanjut hanya terkait perubahan alas hukum, cakupan wilayah, dan karakteristik daerah.

“Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada rapat konsolidasi tanggal 2 Februari 2022,” ujar Tomsi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Pandangan serupa juga pernah disampaikan pemerintah dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI pada 20 Juni 2024. Tomsi mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan 26 RUU kabupaten/kota, dengan catatan terbatas pada tiga aspek tersebut.

Dia menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan Tim Perumus atau Tim Sinkronisasi untuk membahas substansi 26 RUU Kabupaten/Kota. Diketahui, RUU ini disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden pada 28 Maret 2024. Kemudian Presiden menindaklanjuti dengan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua DPR RI pada 3 Juni 2024.

Tomsi mengatakan, Presiden meminta para menteri yang turut dalam pembahasan tersebut agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah. “Apabila terdapat hal krusial yang sulit diatasi agar menteri melaporkan kepada Presiden melalui Mensesneg sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Di lain sisi, Tomsi menyebutkan beberapa hal penting dalam 26 RUU tersebut yang perlu menjadi perhatian. Ini seperti perlunya pencantuman nama beberapa kabupaten yang telah berubah dari nama awal dalam Undang-Undang (UU) pembentukan serta dasar hukum perubahannya. Kemudian penulisan nama kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta pencantuman nama dan kedudukan ibu kota kabupaten/kota pada beberapa RUU.

Tomsi menuturkan, dalam penyusunan 26 DIM RUU tentang Kabupaten/Kota, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) didukung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) melakukan verifikasi cakupan wilayah kabupaten/kota. Selain itu, juga memverifikasi penulisan nama kabupaten/kota dan nama cakupan wilayah kabupaten/kota. Verifikasi juga dilakukan terhadap batas daerah kabupaten/kota.

"Kiranya dalam rapat panitia kerja ini membahas 26 DIM RUU Kabupaten/Kota usul DPR RI dapat berlangsung dengan lancar," pungkasnya.

Sebagai informasi, 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. Puspen Kemendagri.

( tim media Genta/Puspen Kemendagri

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan