MENU TUTUP

WARGA SENAMA NENEK DIGOTONG SAAT MENINGGAL, BUPATI KAMPAR TURUT BERDUKACITA DAN JANJI EVALUASI LAYANAN AMBULAN

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:25:47 WIB
WARGA SENAMA NENEK DIGOTONG SAAT MENINGGAL, BUPATI KAMPAR TURUT BERDUKACITA DAN JANJI EVALUASI LAYANAN AMBULAN

Bupati: Negara Harus Hadir Memberikan Pelayanan Dasar yang Layak Kepada Rakyat

Jakarta – Peristiwa memilukan terjadi di Dusun I, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Seorang warga bernama Jamilus meninggal dunia dan harus digotong warga karena tidak tersedianya ambulan yang bisa digunakan. Kejadian ini memantik keprihatinan mendalam dari Bupati Kampar, H Ahmad Yuzar.

Dalam keterangannya dari Jakarta, Ahad (4/5/2025), Ahmad Yuzar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan masyarakat Desa Senama Nenek. Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak rakyat atas pelayanan dasar, termasuk akses terhadap ambulan yang memadai.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar sangat berdukacita dan prihatin. Ini menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan ambulan desa maupun puskesmas," tegasnya.

Ahmad Yuzar menambahkan bahwa pelayanan ambulan merupakan hak dasar rakyat yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, katanya, berkewajiban untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif dan merata.

“Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, negara wajib menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk tersedianya fasilitas ambulan,” tegas Yuzar.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Kampar akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih jelas dan mengikat terkait tata kelola penggunaan ambulan, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan luruskan dan benahi sistem yang ada. Tidak boleh ada warga Kampar yang diperlakukan tidak manusiawi hanya karena persoalan teknis pelayanan,” ujarnya.

Ahmad Yuzar juga memastikan bahwa setiap aspirasi dan keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sebagai bagian dari komitmen membangun pelayanan publik yang berkeadilan dan beradab. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan