MENU TUTUP

Founder Pemuda Generasi Emas Desak Kejati Periksa Dirut RSUD Arifin Achmad atas Dugaan Korupsi

Kamis, 09 Januari 2025 | 21:31:04 WIB
Founder Pemuda Generasi Emas Desak Kejati Periksa Dirut RSUD Arifin Achmad atas Dugaan Korupsi

PEKANBARU – Said Moh. Al Hafis, Founder Pemuda Generasi Emas, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Wan Fajriatul Mamunah, Sp.KG, atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Said menyampaikan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau mengindikasikan sejumlah kejanggalan terkait kondisi keuangan RSUD Arifin Achmad selama tahun anggaran 2020-2022. Dugaan Penyimpangan Keuangan RSUD Arifin Achmad

1. Pendapatan Tidak Bisa Ditagih: BPK menemukan adanya selisih pendapatan BLUD RSUD Arifin Achmad yang tidak dapat ditagih ke BPJS akibat pembelian obat-obatan yang tidak sesuai rekomendasi BPJS.

2. Pembelian Obat di Luar Rekomendasi: Direktur diduga menggunakan dana BLUD untuk membeli obat-obatan dari vendor pihak ketiga, bukan sesuai standar BPJS, sehingga menimbulkan kelebihan bayar.

3. Kongkalikong dengan Pemasok: Direktur diduga menerima fee dari perusahaan pemasok obat-obatan, yang menyebabkan kerugian negara dan berpotensi untuk kepentingan pribadi.

4. Dampak Finansial: Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp455 miliar dan berdampak pada keterbatasan dana untuk pelayanan rumah sakit.

Said menegaskan bahwa dugaan korupsi ini berdampak tidak hanya pada keuangan RSUD tetapi juga pada kondisi obat-obatan, dengan adanya laporan obat kadaluarsa yang menyebabkan pemborosan anggaran.

Tuntutan Pemuda Generasi Emas, Said mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

1. Memeriksa aliran dana pembelian obat-obatan yang diduga melibatkan fee 20% untuk Direktur RSUD.

2. Menyelidiki keterlibatan pihak perusahaan pemasok obat-obatan.

3. Mengaudit seluruh kelebihan pembayaran, utang belanja, dan tunggakan pendapatan BLUD.

4. Memanggil dan memeriksa Dirut RSUD yang diduga menjadi aktor utama dalam dugaan korupsi.

5. Menindaklanjuti kasus ini dengan serius untuk memberantas korupsi di lingkungan pelayanan kesehatan.

"Kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Kejaksaan untuk menunjukkan ketegasan. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan menggelar aksi dan terus mengawal kasus ini demi keadilan," ujar Said dengan tegas.

Di akhir pernyataannya, Said mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang sangat penting bagi rakyat. "Mari kita basmi para koruptor di negeri ini," tutupnya. (edy)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat