MENU TUTUP

Kadishub Riau: Kenaikan Tarif Ojek Online Kewenangan Pemerintah Pusat

Selasa, 13 September 2022 | 09:45:08 WIB
Kadishub Riau: Kenaikan Tarif Ojek Online Kewenangan Pemerintah Pusat

GENTAONLINE.COM -  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto mengungkapkan, kenaikan tarif angkutan ojek online (Ojol) merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Sehingga pihaknya didaerah tidak bisa membuat regulasi baru untuk menentukan batas bawah dan atas tarif OJOL di Riau.

"Itu langsung kementerian yang mengatur, karena angkutan online itukan izinya langsung ke pemerintah pusat," katanya, Senin (12/9/2022).

Yanto menegaskan, batas bawah dan atas angkutan Ojol tersebut memang disetiap daerah berbeda. Namun semua ketentuanya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Didaerah ngikut saja, karena sudah ada aturan dari kementerian, bukan daerah yang menentukan," ujarnya.

Berbeda dengan angkutan darat lainya, seperti angkot atau oplet yang tarifnya ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Milsanya angkot, itukan kota yang menentukan tarifnya," sebutnya.

Sedangkan untuk pemerintah provinsi Riau, kata Yanto, hanya mengatur tarif untuk angkutan umum dalam kota antar provinsi atau biasa disebut AKAP.

"Kalau provinsi hanya mengatur angkutan antar kota dalam provinsi saja," ujarnya.

Seperti diketahui, kementerian perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif Ojol yang berlaku mulai Minggu (11/9/2022). Tarif baru OOL disetiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi.

Untuk Sumatera masuk ke dalam zona I, dengan tarif batas bawah naik 8 persen dan tarif batas atas naik 8,7 persen.

Dengan rincian, biaya jasa batas bawah rp 2 ribu semua Rp 1.850 per km. Kemudian biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 per km. (rlc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak