MENU TUTUP

Kadishub Riau: Kenaikan Tarif Ojek Online Kewenangan Pemerintah Pusat

Selasa, 13 September 2022 | 09:45:08 WIB
Kadishub Riau: Kenaikan Tarif Ojek Online Kewenangan Pemerintah Pusat

GENTAONLINE.COM -  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto mengungkapkan, kenaikan tarif angkutan ojek online (Ojol) merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Sehingga pihaknya didaerah tidak bisa membuat regulasi baru untuk menentukan batas bawah dan atas tarif OJOL di Riau.

"Itu langsung kementerian yang mengatur, karena angkutan online itukan izinya langsung ke pemerintah pusat," katanya, Senin (12/9/2022).

Yanto menegaskan, batas bawah dan atas angkutan Ojol tersebut memang disetiap daerah berbeda. Namun semua ketentuanya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Didaerah ngikut saja, karena sudah ada aturan dari kementerian, bukan daerah yang menentukan," ujarnya.

Berbeda dengan angkutan darat lainya, seperti angkot atau oplet yang tarifnya ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Milsanya angkot, itukan kota yang menentukan tarifnya," sebutnya.

Sedangkan untuk pemerintah provinsi Riau, kata Yanto, hanya mengatur tarif untuk angkutan umum dalam kota antar provinsi atau biasa disebut AKAP.

"Kalau provinsi hanya mengatur angkutan antar kota dalam provinsi saja," ujarnya.

Seperti diketahui, kementerian perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif Ojol yang berlaku mulai Minggu (11/9/2022). Tarif baru OOL disetiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi.

Untuk Sumatera masuk ke dalam zona I, dengan tarif batas bawah naik 8 persen dan tarif batas atas naik 8,7 persen.

Dengan rincian, biaya jasa batas bawah rp 2 ribu semua Rp 1.850 per km. Kemudian biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 per km. (rlc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat