MENU TUTUP

Petani Koppsa-M Sebut Upaya Hukum Banding Tidak Akan Terganggu Isu Dari Pihak Luar

Senin, 02 Juni 2025 | 16:42:03 WIB
Petani Koppsa-M Sebut Upaya Hukum Banding Tidak Akan Terganggu Isu Dari Pihak Luar Salah satu potret kebun Koppsa-M Pangkalan Baru yang rusak. Foto : ISTIMEWA

KAMPAR - Petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Pangkalan Baru terus mendukung upaya hukum Banding yang akan dilakukan atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Rabu, (28/5/2025).

Disampaikan petani, bahwa mereka tidak akan mundur sedikit pun dalam rangka memperjuangkan ketidakadilan yang kini sedang mereka alami. 

"Kami tidak akan mundur, kami akan terus mendukung lakukan perlawanan secara hukum baik Perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi Pengurus dan merong-rong Koperasi melalui gugatan hutang", kata Zainal yang merupakan Ahli Waris petani Koppsa-M. Ahad (1/6/2025).

Disebutkannya, mereka saat ini akan terus berfokus pada subtansi persoalan. Dan tidak akan terpancing oleh isu-isu yang disampaikan oleh segelintir oknum untuk memecah konsentrasi dalam melakukan upaya hukum Banding.

"Kami tidak mau termakan isu yang goreng oleh oknum dalam beberapa pemberitaan di media yang menyebutkan dan membawa-bawa nama masyarakat desa Pangkalan Baru. Padahal tidak ada sama sekali", terangnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa dalam sebuah koperasi yang merupakan keputusan tertinggi adalah keputusan anggota. 

"Anggota koperasi saat ini telah memberikan amanah sepenuhnya kepada pengurus untuk terus memperjuangkan hak-hak petani. Dan sudah diputuskan saat RAT beberapa waktu yang lalu", tandasnya.

Diketahui, kuasa hukum Koppsa-M sedang menyusun upaya hukum banding dan telah melaporkan mengenai kode etik majelis hakim PN Bangkinang dalam persidangan perkara gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M. 

Selain itu, Koppsa-M juga telah menempuh upaya laporan Pidana terhadap beberapa oknum ke Polda Riau. (Heni)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan