MENU TUTUP

Desak Pemerintah Terbitkan Perda, Komnas PA Riau Siap Bersinergi Perangi LGBT

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:45:02 WIB
Desak Pemerintah Terbitkan Perda, Komnas PA Riau Siap Bersinergi Perangi LGBT Foto bersama Sekretaris Komnas PA Riau Handry Wukuf H dan Kapolda Riau Irjen M. Ikbal beberapa waktu lalu

GENTAONLINE.COM-Belakangan ini, kasus LGBT di Sumatera, khususnya di Riau kian menghawatirkan. Beberapa waktu lalu petugas Satpol PP Pekanbaru saat melakukan razia penyakit masyarakat di beberapa tempat penginapan berhasil menjaring belasan pasangan terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Belum lagi, viralnya siswa SMA/SMK dari 2 sekolah di Pekanbaru yang terindikasi LGBT menambah catatan serius Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau.

Sekretaris Komnas PA Riau Handry Wukuf H mengatakan para siswa di 2 Sekolah tersebut sampai membuat komunitas atau grup yang diduga berisi kaum LGBT. "Saat ini perilaku menyimpang LGBT di Pekanbaru sudah sangat menghawatirkan. Apalagi, setahun belakangan ini mereka sudah semakin memberanikan diri menunjukkan keberadaan komunitas mereka di Pekanbaru Kota Madani" ujarnya, Rabu sore (7/6).

"Terkadang sering kita jumpai di acara-acara konser musik, fashion show, atau juga nongkrong di kafe-kafe" imbuhnya.

Dikatakan Handry, yang terjadi di Pekanbaru saat ini, banyak anak-anak di usia 13 tahun ke atas sudah mulai menunjukkan perilaku menyimpang tersebut. Ia berharap Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bisa berperan aktif turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi atas bahaya dari perilaku menyimpang itu. "Kami masih mendalami komunitas atau grup-grup mereka (terindikasi LGBT-red), sejauh ini mereka banyak membuat grup WA dan FB untuk menjaring dan merekrut anggota komunitas mereka" tuturnya.

Perilaku menyimpang LBGT sebenarnya bisa dilihat perubahannya pada usia anak 6 atau 7 tahun. Karena pada umur tersebut bisa dilihat orientasi seksualnya karena anak sudah bisa menunjukan kekagumannya ke pada orang lain baik sesama jenis maupun beda jenis. "Peran orang tua sebagai pihak yang paling dekat dengan anak untuk bisa memperhatikan gejala-gejala yang diperlihatkan anak tersebut, sehingga orang tua dapat memberikan peringatan dan intervensi kepada anak jika ada orientasi menyimpang" kata Handry.

Handry menegaskan bahwa ia dan lembaganya akan berupaya maksimal bersinergi dengan pemerintah dalam mengentas perilaku LGBT.
"Kami meminta agar Pemprov Riau cepat tanggap dalam menyikapi persoalan ini. Segera terbitkan Perda terkait pemberantasan LGBT. Jangan tunggu jaringan mereka merambat luas hingga merusak anak-anak di seluruh Riau" desaknya.

"Dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk membasmi perilaku menyimpang tersebut" imbuh Handry.

Komnas PA Riau juga meminta kepada MUI Riau dan organisasi keagamaan lainnya agar memberikan penyuluhan atau pembinaan moral dan ilmu pengetahuan agama. "Agar mereka bisa terhindar dari hal-hal yang menyimpang" harap Handry.

Handry turut menyayangan perilaku menyimpang LGBT tak hanya dialami oleh anak usia remaja, namun beberapa kasus di luar Riau justru pelakunya orang dewasa. Parahnya, hal tak senonoh itu dilakukan oknum guru kepada siswa nya. "Seperti yang terjadi di Batam kemarin, oknum guru SMK sodomi siswanya, di Labuhan Batu Utara Kepsek puluhan kali sodomi siswanya. Luar biasa parah" geramnya.

Seharusnya mereka bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi siswa-siswanya.

"Bukan malah mencontohkan hal yang buruk, seperti perilaku menyimpang yang tidak wajar" tandas Handry menutup. (Erik)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan