MENU TUTUP

LEMTARI Gelar Silaturahmi dan Peringatan Hari Masyarakat Adat di Depok

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 23:42:14 WIB
LEMTARI Gelar Silaturahmi dan Peringatan Hari Masyarakat Adat di Depok Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husein Datuk Mudo

DEPOK – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP LEMTARI) menggelar acara di Komplek Kavling BRI Residen Barokah, Depok, Sabtu (9/8). Kegiatan dihadiri pengurus dari wilayah Jabodetabek.

Ketua Umum DPP LEMTARI memaparkan lima agenda acara. Mulai dari silaturahmi pengurus, doa selamat penempatan rumah, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia, perayaan HUT ke-10 yang sempat tertunda, hingga sosialisasi rencana peluncuran Aplikasi LEMTARI Play Store pada awal September.

Suhaili Husein Datuk Mudo menegaskan pentingnya mengutamakan adat sebagai hukum dan aturan hidup. Menurutnya, adat dapat membentuk moral, menjaga keamanan, dan membentengi masyarakat dari budaya luar. “Kalau adat kita tinggalkan, negeri ini akan hancur oleh budaya luar,” tegasnya.

LEMTARI berkomitmen menghidupkan kembali peraturan adat (PERDAT) di setiap daerah. Peraturan ini diakui negara sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Datuk Mudo mengajak masyarakat kembali ke jati diri bangsa sebagai bangsa beradat. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan