MENU TUTUP

Pembuangan Sampah Ilegal Resahkan Warga Desa Karya Indah, DLHK Diminta Bertindak Cepat

Senin, 11 Agustus 2025 | 17:34:02 WIB
Pembuangan Sampah Ilegal Resahkan Warga Desa Karya Indah, DLHK Diminta Bertindak Cepat

Kampar – Warga Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, resah akibat tumpukan sampah liar yang diduga berasal dari aktivitas pembuangan ilegal. Sampah yang terdiri dari limbah plastik, sisa rumah tangga, hingga material lain ini menebarkan bau busuk menyengat dan berpotensi mencemari lingkungan.

Hasil penelusuran di titik koordinat 0°31'17,94"N – 101°19'58,818"E memperlihatkan kondisi memprihatinkan. Tumpukan sampah berserakan tanpa pengelolaan, sementara pihak berwenang terkesan tidak mengambil tindakan tegas.

“Ini bukan cuma merusak pemandangan, tapi juga bisa jadi sumber penyakit. Kami sudah berkali-kali mengeluh, tapi tak ada tindakan nyata,” ujar seorang warga setempat dengan nada kesal.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera turun tangan. Mereka meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan liar dilakukan tanpa kompromi, agar Desa Karya Indah tidak menjadi lokasi pembuangan bebas bagi sampah dari wilayah sekitar.

Aktivitas pembuangan liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Jika dibiarkan, warga khawatir persoalan ini akan menjadi bom waktu pencemaran lingkungan yang sulit diperbaiki. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan