MENU TUTUP
GALERI DPRD PEKANBARU

Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

Selasa, 09 Januari 2024 | 15:53:15 WIB
Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

PEKANBARU - Sebagai salah satu kegiatan DPRD, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru. Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di Jalan Puti Pungguk RT 3 RW 9 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai. Dijelaskan oleh Dapot terkait Perda ini, bahwa pengelolaan sampah ada retribusi yang ditarik untuk masuk ke PAD kota Pekanbaru. Sementara pengelolaan sampah di Rumbai tidak masuk dikelola pihak ke tiga. Namun di Rumbai tetap ditarik retribusi tapi tidak sama nilainya, malah bervariasi nilainya. 

"Maunya harapan kita dengan adanya sosiaisasi peraturan daerah ini, Pemko melalui DLHK Kota Pekanbaru harus menyeragamkan berapa tarif untuk menarik retribusi sampah itu," jelas Dapot. Lanjut Dapot harus ada kejelasan siapa petugas yang menarik retribusi sampah, jangan ada pihak-pihak yang mengambil uang sampah ini sendiri. (Galeri)

 

Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

Keterangan Foto : Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah

https://acuannews.com/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/Masyarakat%20yang%20Antusias%20hadir.jpg

Keterangan Foto : Masyarakat yang Antusias hadir

 


 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan