MENU TUTUP
GALERI DPRD PEKANBARU

Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

Selasa, 09 Januari 2024 | 15:53:15 WIB
Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

PEKANBARU - Sebagai salah satu kegiatan DPRD, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru. Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di Jalan Puti Pungguk RT 3 RW 9 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai. Dijelaskan oleh Dapot terkait Perda ini, bahwa pengelolaan sampah ada retribusi yang ditarik untuk masuk ke PAD kota Pekanbaru. Sementara pengelolaan sampah di Rumbai tidak masuk dikelola pihak ke tiga. Namun di Rumbai tetap ditarik retribusi tapi tidak sama nilainya, malah bervariasi nilainya. 

"Maunya harapan kita dengan adanya sosiaisasi peraturan daerah ini, Pemko melalui DLHK Kota Pekanbaru harus menyeragamkan berapa tarif untuk menarik retribusi sampah itu," jelas Dapot. Lanjut Dapot harus ada kejelasan siapa petugas yang menarik retribusi sampah, jangan ada pihak-pihak yang mengambil uang sampah ini sendiri. (Galeri)

 

Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah, Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda

Keterangan Foto : Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah

https://acuannews.com/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/Masyarakat%20yang%20Antusias%20hadir.jpg

Keterangan Foto : Masyarakat yang Antusias hadir

 


 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak