MENU TUTUP

Ben Zainal Arifin Dikukuhkan Kembali Jadi Kades Rimbo Panjang, Pernah Digagalkan Jadi Ketua BPD

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:30:57 WIB
Ben Zainal Arifin Dikukuhkan Kembali Jadi Kades Rimbo Panjang, Pernah Digagalkan Jadi Ketua BPD Bupati Kampar Kukuhkan 53 Kades, Termasuk Ben Zainal Arifin Kades Rimbo Panjang

Bangkinang Kota – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar mengukuhkan 53 Kepala Desa (Kades) yang mendapat perpanjangan masa jabatan periode 2025–2027. Prosesi pengukuhan berlangsung Sabtu (30/8/2025) di Aula Kantor Bupati Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Salah satu kades yang turut dilantik adalah Ben Zainal Arifin, Kepala Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Ia sebelumnya menjabat sebagai kades periode 2021–2023 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), dan kini kembali dipercaya untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga 2027.

Dalam arahannya, Bupati Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Para kades diminta memahami kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pelayan masyarakat.

“Selamat kepada 53 kades yang baru dikukuhkan, termasuk Kades Rimbo Panjang, Ben Zainal Arifin. Saya berharap seluruh kades bisa menyelesaikan persoalan internal dengan bijak, memastikan pelayanan berjalan transparan dan akuntabel, serta mampu mendorong perekonomian masyarakat desa,” ujar Ahmad Yuzar.

Bupati menambahkan bahwa seluruh kepala desa di Kampar, termasuk yang baru saja dikukuhkan, harus mendukung program ketahanan pangan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan sesuai Asta Cita Presiden RI.

Di sisi lain, Ben Zainal Arifin sempat mencalonkan diri sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rimbo Panjang pada masa nonaktif dari jabatan kepala desa. Namun, upayanya tersebut digagalkan oleh perangkat desa. Salah satu yang disebut berperan dalam proses penggagalan adalah Sekretaris Desa Rimbo Panjang, Anas Mario, yang menyatakan bahwa Ben Zainal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon ketua BPD.

Informasi yang beredar menyebutkan, penolakan itu didasari anggapan bahwa Ben Zainal akan menjadi “ancaman” bagi pemerintahan desa, karena dikenal sangat kritis terhadap pengelolaan dana desa. Kekhawatiran perangkat desa, ia akan banyak mengkritisi arah pembangunan jika memimpin BPD Rimbo Panjang.

Meski sempat menghadapi dinamika politik desa tersebut, Ben Zainal tetap dipercaya kembali untuk memimpin Desa Rimbo Panjang. Selama masa jabatannya, ia dikenal dengan sejumlah program pemberdayaan masyarakat, seperti pembagian ribuan bibit tanaman produktif serta penguatan organisasi kepemudaan.

Acara pengukuhan 53 kades di Kabupaten Kampar berjalan lancar dengan dihadiri pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Momentum ini diharapkan menjadi awal baru bagi para kepala desa, termasuk Ben Zainal Arifin, untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan