MENU TUTUP

Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga Tambang Galian C Ilegal di Tambang

Kamis, 18 September 2025 | 09:12:32 WIB
Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga Tambang Galian C Ilegal di Tambang

KAMPAR – Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral mengenai aktivitas tambang ilegal pasir dan batu di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rabu (17/9/2025) sore, tim Satreskrim menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penambangan tanpa izin.

Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala didampingi Kanit Tipidter Iptu Hermoliza serta anggota Reskrim Polsek Tambang. Langkah ini dilakukan setelah mencuat desakan dari Aliansi Mahasiswa Kampar (AMK) yang meminta aparat segera menutup aktivitas ilegal tersebut.

“Tim langsung turun melakukan pengecekan ke lapangan sekaligus mengambil titik koordinat lokasi penambangan yang tidak memiliki izin,” ujar AKP Gian.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan tiga titik tambang di Desa Parit Baru dan Desa Tanjung Kudu. Tiga lokasi tersebut masing-masing diduga milik FE, AL, dan RI. Modus yang digunakan para pelaku yakni mengoperasikan ponton mesin penghisap pasir, menara pemisah batu dan pasir, serta ekskavator untuk mengangkut material ke truk.

Saat petugas tiba, pekerja dan sopir truk langsung kabur meninggalkan lokasi. Polisi hanya mendapati alat berat, dua truk pengangkut, tumpukan pasir menggunung, serta buku catatan penjualan.

“Semua lokasi sudah kami pasangi garis polisi. Saat razia, sempat ada kerumunan warga di jalan keluar lokasi, namun situasi tetap terkendali,” imbuh Gian.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penambangan ilegal di sepanjang Sungai Kampar akan ditindak tegas. (Lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan