MENU TUTUP

Diduga Tipu Warga Rp14,5 Juta, Wartawan Senior Riau Menghilang

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 17:14:19 WIB
Diduga Tipu Warga Rp14,5 Juta, Wartawan Senior Riau Menghilang Bukti Percakapan Terakhir sebelum di blokir. Nomor hp ngak aktif lagi

Pekanbaru--Nama seorang wartawan senior di Riau, SA alias Ocu Ipul, kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai Rp14,5 juta. Korban mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi SA, namun komunikasi terputus sejak beberapa bulan terakhir.

Menurut penuturan korban, awalnya persoalan ini tidak ingin disebarluaskan ke media. Namun, karena SA dianggap tidak menunjukkan itikad baik, akhirnya kasus tersebut dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Kami sudah mencari beliau ke tempat biasa nongkrongnya, tapi tak pernah ketemu. No Hp Beliau Sudah Tidak Aktif Sejak 5 Setember 2025. Setelah mengirimkan pesan terakhir tersebut. Kami hanya ingin dia datang dan menyelesaikan masalah ini dengan jujur,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi, Jumat (3/10/2025).

Dalam percakapan terakhir yang diterima redaksi, SA sempat mengakui bahwa dana tersebut telah terpakai untuk keperluan pribadinya dan berjanji akan mengembalikannya. Namun setelah itu, kontak korban diblokir dan nomor ponselnya sudah tidak aktif hingga kini.

Korban menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng citra profesi wartawan. “Selama ini kami berhubungan baik, beliau banyak membantu kami dalam urusan media. Tapi sekarang beliau menghilang tanpa kabar,” ujar korban.

Jejak Digital dan Bukti Percakapan

Tim redaksi memperoleh sejumlah bukti komunikasi yang memperlihatkan pengakuan SA atas penggunaan uang tersebut. Pesan terakhir menunjukkan SA meminta waktu untuk melunasi, sebelum akhirnya memutus komunikasi.

Rekan-rekan seprofesinya juga mengaku sudah lama tidak melihat keberadaan SA di lapangan. “Sudah beberapa waktu tidak aktif lagi di kegiatan peliputan,” ungkap seorang jurnalis di Pekanbaru.

Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti benar, tindakan SA dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bila komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media digital, dapat pula dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Selain itu, secara etik profesi, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers melarang jurnalis menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang merugikan pihak lain.

Menunggu Itikad Baik

Korban menyatakan masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami tidak ingin memperpanjang, tapi kalau tidak ada niat baik, laporan resmi akan kami buat ke kepolisian,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, SA alias Ocu Ipul belum dapat dikonfirmasi. Pesan dan panggilan yang dikirimkan redaksi ke nomor pribadinya tidak mendapatkan respons.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi insan pers untuk tetap menjaga integritas dan tanggung jawab moral di tengah kepercayaan publik yang terus diuji. (Yogi)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat