MENU TUTUP

Jangankan Kapolsek Tambang dan Kapolres Kampar. Kapolda Riau ngak bisa menutup Aquary Ilegal di Kabupaten Kampar. Ada apa ?

Senin, 01 Mei 2023 | 19:45:48 WIB
Jangankan Kapolsek Tambang dan Kapolres Kampar. Kapolda Riau ngak bisa menutup Aquary Ilegal di Kabupaten Kampar. Ada apa ?

Gentaonline.com -- Kanpar. 

Setelah hampir satu bulan setelah penertiban Galian C Ilegal Oleh Forkopimda Kabupaten Kampar. Kini Galian C Ilegal tersebut kembali Beroperasi sejak Bulan Puasa 1444 Hijriah. Bahkan kini makin menjamur dan ngak ada Aparat Penegakan Hukum yang bertindak. 

Dalam pertemuan sebelumnya para pengusaha Galian C tersebut berjanji akan mengurus izin rekomendasi operasional tambang tersebut. Tapi sampai hari ini tak kunjung selesai dan permasalahan ini telah dilayangkan surat ke Komisi 1 DPRD Provinsi Riau. Langsung diterima Edy Yatim. Kata Sony, salah satu pengusaha Galian C tersebut.

Disisi lain menurut pemantauan team Intel Polda Riau yang tidak bersedia namanya dicantumkan dalam pemberitaan semua galian C ditepian sungai Kampar tersebut semua sudah ada setorannya ke Polda Riau. Bahkan menurut informasi terbaru ada nama adik Kapolda Riau yang menjadi pembackup usaha ilegal tersebut. 

Hal tersebut juga telah dilakukan konfirmasi kepada Sony dan Kapolda Riau. Melalui pesan WhatsApp. Tanggal 09 April 2023. Tapi sampai beberapa kali berita terbit tidak ada komentar dan balasannya. 

Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau menyampaikan bila tidak ada keseriusan dari pengegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan galian C ditepian sungai Kampar tidak akan bisa ditertibkan. Menurut Kennedy Santosa : Jangankan Kapolsek Tambang dan Kapolres Kampar. Seorang Kapolda Riau saja ngak bisa Menertibkan Galian C tersebut. Bila sudah begini pantas dan wajar para Pengusaha Tambang Galian C Ilegal Leluasa mengeruk sumber daya alam tanpa Standard Operasional Prosedur ( SOP ) Pertambangan yang jelas. Tegasnya.

Kalau begitu ceritanya wajar kalau Mafia Pertambangan Galian C Ilegal menjamur di Riau. Tinggal bayar upeti yang disepakati untuk APH di Riau maka usaha tersebut dihalalkan oleh Pemerintah. Tutupnya. 

Team Satgas Mafia Tanah dan Perizinan. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan