MENU TUTUP

Novel Baswedan: Makin Sial-lah Saya...

Jumat, 17 Juli 2020 | 11:20:33 WIB
Novel Baswedan: Makin Sial-lah Saya...

GENTAONLINE.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, pasrah atas putusan proses hukum yang dijatuhkan kapada pelaku penyerangan terhada dirinya. Ini lantaran, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu. 

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," ujar Novel.

"Jadi, makin sial-lah saya sebagai korban warga negara Indonesia ini," tambahnya lagi.

Novel mengatakan, putusan terhadap dua penyerangnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny  ugis, semakin memperlihatkan peradilan yang dipersiapkan untuk gagal. "Saya meyakini begitu (peradilan dipersiapkan untuk gagal)," kata Novel kepada wartawan, Kamis (16/7).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja memvonis dua penyerang Novel, Rahmat Kadir  dua tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti turut bersama-sama melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap penyidik KPk Novel Baswedan.

Atas putusan itu, Novel mengaku, sudah mengetahui vonis ringan yang akan dijatuhkan kepada dua penyerangnya. Informasi tersebut dia dapatkan dari berbagai sumber.

Novel mengatakan, persiapan peradilan yang gagal pun tampak dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Salah satunya yakni tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke muka persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kira itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," tutur Novel.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan