MENU TUTUP

Ilegal Logging di Bangko Rohil Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ujian Komitmen Green Policing

Selasa, 03 Maret 2026 | 07:27:20 WIB
Ilegal Logging di Bangko Rohil Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ujian Komitmen Green Policing

ROKAN HILIR – Dugaan praktik ilegal logging di wilayah Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum aparat yang disebut-sebut bertugas di Polsek Bangko dengan inisial JS.

Kasus tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mencederai komitmen institusi kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan, khususnya di wilayah Provinsi Riau.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Herry Heryawan, telah menginisiasi program Green Policing sebagai langkah strategis perlindungan lingkungan. Program ini menitikberatkan pada perlindungan hutan, restorasi lahan gambut, serta pengurangan emisi karbon melalui pendekatan preventif, represif, dan restoratif.

Dalam implementasinya, Polda Riau juga membentuk tim khusus penegakan hukum untuk menangani kasus perambahan hutan, pertambangan ilegal, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, jajaran kepolisian diminta aktif melakukan penghijauan dan reboisasi di berbagai wilayah rawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim investigasi media menemukan ratusan batang kayu olahan di sekitar wilayah Bangko yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaitkan kepemilikan kayu tersebut dengan oknum berinisial JS.

Kayu-kayu itu disebut-sebut diangkut dari lokasi penebangan menuju tempat penampungan sementara sebelum didistribusikan ke luar wilayah Rohil.

Sumber lain menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun tindakan hukum yang diumumkan terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindaklanjuti informasi yang beredar. Dugaan adanya pembiaran bahkan kerja sama internal pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat, meski belum terkonfirmasi secara resmi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya di tingkat Polres Rokan Hilir, dapat memberikan klarifikasi dan melakukan langkah hukum secara transparan apabila ditemukan pelanggaran.

Praktik pembalakan liar sendiri merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdampak langsung terhadap kerusakan hutan serta keseimbangan ekosistem.

Isu Dugaan Perdamaian

Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa pemberitaan mengenai kasus ini sempat muncul di salah satu media daring dan akun media sosial berinisial DF, namun kemudian dihapus. Terdapat dugaan adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak tertentu, termasuk isu pembayaran sejumlah uang. Informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di Riau dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan ilegal logging dan perlindungan lingkungan. Publik menantikan langkah tegas dan transparan agar kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga. (Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan