MENU TUTUP

MA Bebaskan Syafri Harto dari Tuduhan Pelecehan Seksual Mahasiswa UNRI

Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:50:46 WIB
MA Bebaskan Syafri Harto dari Tuduhan Pelecehan Seksual Mahasiswa UNRI

GENTAONLINE.COM - Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto, dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Riau (Unri).

Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Syafri Harto, dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang diberikan kepadanya sehingga Jaksa melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
 
Namun, MA menolak permohonan jaksa dan membebaskan Syafri Harto dari segala tuduhan.
 
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengatakan ini adalah rahmat yang diberikan Allah atas fitnah yang diterima kliennya.
 
"Alhamdulillah kami ucapkan. Sebagaimana yang saya sampaikan kalau klien saya tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Buktinya perkara Pak Syafri Harto di tingkat Kasasi tetap dibebaskan," ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Selain itu, Dodi juga meminta pihak kampus agar memulihkan harkat dan martabat kliennya, Syafri Harto.
 
"Terutama pihak kampus (Unri), kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto dipulihkan. Kembalikan kedudukannya," tegas Dodi.
Dengan keluarnya putusan MA, sudah memperjelas bahwa Syafri Harto tidak bersalah.
 
"Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah dan ini menjawab semua tuduhan yang diberikan kepadanya selama ini," pungkasnya.
 
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Jaksa atas terdakwa Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto, atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya, L.
 
Penolakan permohonan kasasi ini ditulis MA dalam akun website resminya www.mahkamahagung.go.id.
MA belum menjelaskan alasan ditolaknya kasasi jaksa. Dimana, jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.
 
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa, Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.(kmp)
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat