MENU TUTUP

MA Bebaskan Syafri Harto dari Tuduhan Pelecehan Seksual Mahasiswa UNRI

Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:50:46 WIB
MA Bebaskan Syafri Harto dari Tuduhan Pelecehan Seksual Mahasiswa UNRI

GENTAONLINE.COM - Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto, dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Riau (Unri).

Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Syafri Harto, dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang diberikan kepadanya sehingga Jaksa melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
 
Namun, MA menolak permohonan jaksa dan membebaskan Syafri Harto dari segala tuduhan.
 
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengatakan ini adalah rahmat yang diberikan Allah atas fitnah yang diterima kliennya.
 
"Alhamdulillah kami ucapkan. Sebagaimana yang saya sampaikan kalau klien saya tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Buktinya perkara Pak Syafri Harto di tingkat Kasasi tetap dibebaskan," ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Selain itu, Dodi juga meminta pihak kampus agar memulihkan harkat dan martabat kliennya, Syafri Harto.
 
"Terutama pihak kampus (Unri), kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto dipulihkan. Kembalikan kedudukannya," tegas Dodi.
Dengan keluarnya putusan MA, sudah memperjelas bahwa Syafri Harto tidak bersalah.
 
"Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah dan ini menjawab semua tuduhan yang diberikan kepadanya selama ini," pungkasnya.
 
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Jaksa atas terdakwa Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto, atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya, L.
 
Penolakan permohonan kasasi ini ditulis MA dalam akun website resminya www.mahkamahagung.go.id.
MA belum menjelaskan alasan ditolaknya kasasi jaksa. Dimana, jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.
 
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa, Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.(kmp)
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan