MENU TUTUP

MA Bebaskan Syafri Harto dari Tuduhan Pelecehan Seksual Mahasiswa UNRI

Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:50:46 WIB
MA Bebaskan Syafri Harto dari Tuduhan Pelecehan Seksual Mahasiswa UNRI

GENTAONLINE.COM - Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto, dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Riau (Unri).

Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Syafri Harto, dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang diberikan kepadanya sehingga Jaksa melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
 
Namun, MA menolak permohonan jaksa dan membebaskan Syafri Harto dari segala tuduhan.
 
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengatakan ini adalah rahmat yang diberikan Allah atas fitnah yang diterima kliennya.
 
"Alhamdulillah kami ucapkan. Sebagaimana yang saya sampaikan kalau klien saya tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Buktinya perkara Pak Syafri Harto di tingkat Kasasi tetap dibebaskan," ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Selain itu, Dodi juga meminta pihak kampus agar memulihkan harkat dan martabat kliennya, Syafri Harto.
 
"Terutama pihak kampus (Unri), kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto dipulihkan. Kembalikan kedudukannya," tegas Dodi.
Dengan keluarnya putusan MA, sudah memperjelas bahwa Syafri Harto tidak bersalah.
 
"Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah dan ini menjawab semua tuduhan yang diberikan kepadanya selama ini," pungkasnya.
 
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Jaksa atas terdakwa Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto, atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya, L.
 
Penolakan permohonan kasasi ini ditulis MA dalam akun website resminya www.mahkamahagung.go.id.
MA belum menjelaskan alasan ditolaknya kasasi jaksa. Dimana, jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.
 
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa, Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.(kmp)
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan