MENU TUTUP

Cabuli 6 Bocah Ingusan, Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi

Rabu, 27 Januari 2021 | 10:17:58 WIB
Cabuli 6 Bocah Ingusan, Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Seorang kakek inisial KS (60) warga Kampung Tengah, Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Senin (26/1/2021) kemarin.

Ia diringkus aparat lantaran laporan masyarakat bahwa dia telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 6 bocah ingusan.

Penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai penjual jamu itu dilakukan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Awal dari penangkapan terhadap pelaku ini, bermula ketika sejumlah korban mayoritas anak di bawah umur mengaku ketakutan ketika melintas di lokasi pelaku menjual jamu, tepatnya di Kampung Tengah Kelurahan Sorek Satu.

Menurut pengakuan korban, pelaku menghadang anak-anak dan melakukan aksi pencabulan, dengan cara meraba-raba bagian tubuh korban. Tak pelak, sejumlah orang tua membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kuras.

Berdasarkan informasi ini, Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda Esafati Daeli, SH melakukan penangkapan. Walhasil pelaku berhasil ditangkap yang tengah berada di Kecamatan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.ik, Rabu (27/1/2021) mengungkapkan pelaku sudah diamankan.

"Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku didorong oleh hawa nafsu," terang Kapolres.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan