MENU TUTUP

Terkuak Kongkalikong Oknum Kejari Pasbar Bersama Oknum KUD Rantau Pasaman

Senin, 11 Mei 2026 | 17:27:08 WIB
Terkuak Kongkalikong Oknum Kejari Pasbar Bersama Oknum KUD Rantau Pasaman

Pasaman Barat || LELAH..!! Satu kata menanti kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Terkait lambatnya penanganan kasus korupsi dana hibah dari APBN yang di gelontorkan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS_read) dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR_read) sebesar Rp.3,27 Milyar untuk Kelompok Tani Bundo Kanduang dibawah naungan Koperasi Rantau Pasaman kecamatan Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

Oknum Koperasi saat dikonfirmasi awak media meminta jangan di besar-besarkan karena percuma saja diekspose dimedia massa sebab Kejaksaan  Negeri Pasaman Barat memihak para pengurus KUD Rantau Pasaman.

"Percuma di beritakan bos,datangi saja kejaksaan pasti sama dengan jawaban saya,kami sudah sinergi buat menjawab seperti ini". Terang oknum yang mengaku dari KUD Rantau Pasaman bernama Gusman Syahril.

 "Jangan dibesar besarkan nanti kami ngak segan segan laporkan kalian ke polisi". terdengar suara ancaman dibalik suara ketua KUD Gusman. 

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat di konfirmasi malah diam seribu bahasa tanpa mau membalas komunikasi dari media hingga berita ini diterbitkan.

"Saya ketua satgas Fast Respon Indonesia Center meminta kejaksaan buat jangan kongkalikong bersama para koruptor dalam memakan uang negara yang dihibahkan buat petani miskin,bukan buat kepentingan memperkaya diri sendiri dan kelompok". Tegas Fahmi dalam menyikapi dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

" saya akan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Agung melakui Jaksa Pengawas buat meminta Kejagung memberikan warning keras bagi jaksa nakal yang main mata sama pihak pihak yang notabene bermain curang terhadap uang negara dan menciptakan kerugian bagi negara" Terang Fahmi Hendri.

"Kepada Kelompok Tani Bundo Kanduang memiliki pengajuan 109 hektar disinyalir kecurangan atas Sporadik Pengajuan ke BPDPKS berada di Jorong Pisang Hutan namun pelaksaan proyek PSR justru di Jorong Padang Halaban hingga mendapat fasilitas uang negara tertotal 3,27 Milyar yang dikerjakan oleh CV.BIMER." tutup Fahmi tegas.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan