MENU TUTUP

Jadwall Resmi Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:40:53 WIB
Jadwall Resmi Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024. Pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, sementara pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/2).

 

Ilham mengatakan, KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.

"Saat ini KPU terus menyiapkan diri, menyiapkan regulasi menyiapkan SDM infrastruktur dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024," ujar Ilham.

KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.

"Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya," ujar Ilham.

 

Sebelumnya, penetapan tanggal Pemilu dan Pilkada sempat mengalami tarik ulur. Dalam rapat yang digelar pada 6 Oktober 2021, KPU menyarankan pelaksanaan pemilu digelar 21 Februari 2024.

Ketua KPU Ilham Saputra beralasan, penentuan tanggal mempertimbangkan pelaksanaan teknis di lapangan seperti waktu penyelesaian pemilu dan penetapan hasil.

Mereka juga menimbang soal beban kerja adhoc serta irisan waktu tahapan pemilihan hingga tanggal pemungutan suara yang bersinggungan dengan hari raya keagamaan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pilkada, KPU sepakat digelar pada 27 November 2024 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah lebih memilih tangggal 15 Mei 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil simulasi antara Kemenkopolhukam dan Kemendagri pada 27 September 2021.

Tanggal tersebut mempertimbangkan kegiatan pemilu yang efisien, anggaran yang efisien, hingga masa kampanye diperpendek. Penentuan tanggal pun sudah berhitung soal waktu sengketa pemilu dan putaran kedua.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah