MENU TUTUP

Jadwall Resmi Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:40:53 WIB
Jadwall Resmi Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024. Pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, sementara pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/2).

 

Ilham mengatakan, KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.

"Saat ini KPU terus menyiapkan diri, menyiapkan regulasi menyiapkan SDM infrastruktur dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024," ujar Ilham.

KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.

"Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya," ujar Ilham.

 

Sebelumnya, penetapan tanggal Pemilu dan Pilkada sempat mengalami tarik ulur. Dalam rapat yang digelar pada 6 Oktober 2021, KPU menyarankan pelaksanaan pemilu digelar 21 Februari 2024.

Ketua KPU Ilham Saputra beralasan, penentuan tanggal mempertimbangkan pelaksanaan teknis di lapangan seperti waktu penyelesaian pemilu dan penetapan hasil.

Mereka juga menimbang soal beban kerja adhoc serta irisan waktu tahapan pemilihan hingga tanggal pemungutan suara yang bersinggungan dengan hari raya keagamaan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pilkada, KPU sepakat digelar pada 27 November 2024 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah lebih memilih tangggal 15 Mei 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil simulasi antara Kemenkopolhukam dan Kemendagri pada 27 September 2021.

Tanggal tersebut mempertimbangkan kegiatan pemilu yang efisien, anggaran yang efisien, hingga masa kampanye diperpendek. Penentuan tanggal pun sudah berhitung soal waktu sengketa pemilu dan putaran kedua.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan