MENU TUTUP

Jadwall Resmi Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:40:53 WIB
Jadwall Resmi Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024. Pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, sementara pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/2).

 

Ilham mengatakan, KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.

"Saat ini KPU terus menyiapkan diri, menyiapkan regulasi menyiapkan SDM infrastruktur dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024," ujar Ilham.

KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.

"Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya," ujar Ilham.

 

Sebelumnya, penetapan tanggal Pemilu dan Pilkada sempat mengalami tarik ulur. Dalam rapat yang digelar pada 6 Oktober 2021, KPU menyarankan pelaksanaan pemilu digelar 21 Februari 2024.

Ketua KPU Ilham Saputra beralasan, penentuan tanggal mempertimbangkan pelaksanaan teknis di lapangan seperti waktu penyelesaian pemilu dan penetapan hasil.

Mereka juga menimbang soal beban kerja adhoc serta irisan waktu tahapan pemilihan hingga tanggal pemungutan suara yang bersinggungan dengan hari raya keagamaan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pilkada, KPU sepakat digelar pada 27 November 2024 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah lebih memilih tangggal 15 Mei 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil simulasi antara Kemenkopolhukam dan Kemendagri pada 27 September 2021.

Tanggal tersebut mempertimbangkan kegiatan pemilu yang efisien, anggaran yang efisien, hingga masa kampanye diperpendek. Penentuan tanggal pun sudah berhitung soal waktu sengketa pemilu dan putaran kedua.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat