MENU TUTUP

PSBB, PDP dan ODP Bisa Dipidana Jika tak Patuh

Rabu, 29 April 2020 | 11:06:23 WIB
PSBB, PDP dan ODP Bisa Dipidana Jika tak Patuh foto internet

SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19, bisa dipidana jika tidak patuh selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya, ketika yang bersangkutan seharusnya menjalani karantina, tetapi malah berkeliaran.

 

"Dalam hal PDP dan ODP, yang wajib karantina tapi tidak taat dan patut diduga mereka tahu akan menularkan (virus), maka bisa dikenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Trunoyudo di Surabaya, Rabu (29/4).


Truno kemudian mengungkapkan pelanggar lain yang bisa dikenakan pidana selama penerapan PSBB. Seperti, bagi mereka yang melanggar aturan jam malam dengan balapan liar. Menurut Truno, orang yang bersangkutan bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang tentang Ketertiban Umum. "Bagi yang melanggar aturan jam malam atau kemudian melakukan kebut-kebutan, kami bisa menerapkan pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Ketertiban Umum," ujar Trunoyudo.


Trunoyudo menegaskan, penerapan PSBB latar belakangnya sudah jelas. Ada kajian secara epidemiologi tentang peningkatan jumlah penularan Covid-19, PDP, dan ODP. Hal itu sudah ditetapkan dalam Pergub, Perwali, dan Perbup. Tujuan PSBB tidak lain untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19. Karena itu, sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Polisi dan TNI akan menjalankan perannya.


"Penegak hukum atau aparatur di 19 check point di Surabaya, 13 check point di Gresik, dan 20 check point di Sidoarjo akan melakukan tindakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat," kata Trunoyudo. Trunoyudo mengatakan, pada tiga hari pertama, penerapan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, sifatnya masih sosialisasi. Maka petugas masih menolerir sejumlah bentuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

 

Masih banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan masker. Selain itu ada juga mereka yang naik mobil duduk berdampingan tanpa ada jarak. "Pada tiga hari pertama sampai 30 April nanti, kami masih akan menoleransi pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Tapi pada tahap selanjutnya, teguran dan tindakan, Polda Jatim dan TNI sudah diberi kewenangan untuk melakukan tindakan," kata Trunoyudo. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar