MENU TUTUP

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Keras Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

Senin, 27 Juli 2026 | 10:00:00 WIB
Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Keras Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

GentaOnline.Com - Pekanbaru. Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesian (DPD PWMOI) Kota Pekanbaru mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis/ wartawan Media Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu yang lalu di Kota Siak Sri Indrapura. Sabtu (25/7/2025). 

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kejadian berawal saat korban ingin melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi terkait Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, yang disebut-sebut masuk dalam jajaran petinggi BUMD PT Permodalan Siak (Persi) kepada Direktur Utama Persi, Muhammad Nasir.

Singkatnya, pertemuan berlangsung di warung teh telur Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kota Siak. Awalnya Mayonal hanya berdua dengan Nasir. Tak lama kemudian Robi datang. Mereka duduk satu meja bertiga, dan sekelompok orang tak dikenal mendatangi meja tersebut.

Kemudian, tiba-tiba ada yang menendang kursi di samping Mayonal. Korban mengaku tidak mengenal orang-orang itu. Dalam kondisi seperti dikepung, Mayonal dipukul dari berbagai arah.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD PWMOI Pekanbaru, Aprianto, SH.,MH., yang didampingi oleh Sekretarisnya Daeng Johan, mengutuk keras tindakan brutal terhadap seorang jurnalis, dan tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. 

"Kalau ada Wartawan diganggu, dimana pun wartawan itu bernaung, kita dari PWMOI akan hadir membela Wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan atau tindakan lain yang merugikan atau merendahkan martabat profesi wartawan," Terangnya.

Kami dari DPD PWMOI Pekanbaru, mendesak kasus ini diusut tuntas dan mendesak Polda Riau maupun Polres Siak segera menangkap serta memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, dan tangkap juga pelaku intelektualnya. Jangan ada impunitas bagi oknum petinggi/ pejabat yang terlibat.

"Mengingatkan semua pihak, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi", tegas Aprianto.

Aprianto juga mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan 

“Kekerasan terhadap jurnalis, merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang”, lanjutnya. 

Praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini, tutupnya.

(Humas DPD PWMOI Pekanbaru/Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat