MENU TUTUP

Bandara SSK II Resmi Ditetapkan Jadi Embarkasi Haji Antara

Rabu, 29 April 2020 | 09:33:03 WIB
Bandara SSK II Resmi Ditetapkan Jadi Embarkasi Haji Antara

GENTAONLINE.COM - Bandara Sultan Syarif Kasim (SK) II Riau akhirnya resmi ditetapkan sebagai Embarkasi Haji Antara tahun 1441 H/2020. Keputusan tersebut diketahui melalui Salinan keputusan nomor 939 tahun 2020 melalui Direktorat Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah. 

"Benar, SK sudah dikeluarkan. Kami juga sudah sampaikan kepada pak Gubernur Riau melalui pak Asisten I," kata Kepala Kemenag Riau, Mahyudin, Selasa (27/4/20). 

Selain Riau, Kementerian Agama juga memgeluarkan SK penetapan Embarkasi Haji Antara kepada sejumlah lima provinsi lainnya yang langsung ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Yakni, Gubernur Gorontalo, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung. 

Dengan telah dikeluarkannya SK tersebut, maka harapan Pemprov dan masyarakat Riau menantikan hadirnya embarkasi haji di daerah sendiri, akhirnya dapat terwujud. Selanjutnya, untuk proses tekhnis penyelenggaraan pasca ditetapkannya SK Embarkasi Haji Antara tersebut, menjadi kewenangan Pemprov Riau, dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait, baik di pusat mau pun Kemenag Riau.

Ditempat terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie menjelaskan sesuai dengan SK yang ditetapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan.

Begitu juga untuk pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara Embarkasi Haji Antara Riau ke bandara embarkasi dan debarkasi haji Batam.

Selain itu, terangnya, ini juga mengingat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan Perpres nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama. 

"Ini juga merujuk peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI nomor 4 tahun 2012 atau nomor PM 30 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji serta aturan lainnya," ucapnya. 

Ahmad Syah Harrofie menuturkan, pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji di bandara embarkasi haji antara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020," tutupnya.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat