MENU TUTUP

Bandara SSK II Resmi Ditetapkan Jadi Embarkasi Haji Antara

Rabu, 29 April 2020 | 09:33:03 WIB
Bandara SSK II Resmi Ditetapkan Jadi Embarkasi Haji Antara

GENTAONLINE.COM - Bandara Sultan Syarif Kasim (SK) II Riau akhirnya resmi ditetapkan sebagai Embarkasi Haji Antara tahun 1441 H/2020. Keputusan tersebut diketahui melalui Salinan keputusan nomor 939 tahun 2020 melalui Direktorat Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah. 

"Benar, SK sudah dikeluarkan. Kami juga sudah sampaikan kepada pak Gubernur Riau melalui pak Asisten I," kata Kepala Kemenag Riau, Mahyudin, Selasa (27/4/20). 

Selain Riau, Kementerian Agama juga memgeluarkan SK penetapan Embarkasi Haji Antara kepada sejumlah lima provinsi lainnya yang langsung ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Yakni, Gubernur Gorontalo, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung. 

Dengan telah dikeluarkannya SK tersebut, maka harapan Pemprov dan masyarakat Riau menantikan hadirnya embarkasi haji di daerah sendiri, akhirnya dapat terwujud. Selanjutnya, untuk proses tekhnis penyelenggaraan pasca ditetapkannya SK Embarkasi Haji Antara tersebut, menjadi kewenangan Pemprov Riau, dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait, baik di pusat mau pun Kemenag Riau.

Ditempat terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie menjelaskan sesuai dengan SK yang ditetapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan.

Begitu juga untuk pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara Embarkasi Haji Antara Riau ke bandara embarkasi dan debarkasi haji Batam.

Selain itu, terangnya, ini juga mengingat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan Perpres nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama. 

"Ini juga merujuk peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI nomor 4 tahun 2012 atau nomor PM 30 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji serta aturan lainnya," ucapnya. 

Ahmad Syah Harrofie menuturkan, pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji di bandara embarkasi haji antara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020," tutupnya.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar