MENU TUTUP

Sebut Serangan Teroris Sebagai Sekenario, Dosen USU Ditangkap Cybercrime Polda Sumut

Senin, 21 Mei 2018 | 05:20:10 WIB
Sebut Serangan Teroris Sebagai Sekenario, Dosen USU Ditangkap Cybercrime Polda Sumut

GENTAONLINE.COM-Personel Cyrbercrime Polda Sumut menangkap seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis karena status facebook. Himma menulis kasus serangan teroris di berbagai daerah belakangan ini sebagai 'skenario pengalihan yang sempurna' ditambah tagar '2019gantipresiden'. Dia dijerat UU ITE.

Kabid Humas Polda Sumut Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, penangkapan terjadi pada Sabtu (19/5) kemarin. Himma ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Melinjo II, Komp. Johor Permai Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara.
"Ya benar (ditangkap), personel Cybercrime Polda Sumut sendiri yang melaporkan akun tersebut karena dia udah cukup meresahkan masyarakat," kata Tatan dikutip dari situs kumparan.com Senin (21/5).

Petugas langsung menyita barang bukti ponsel merek Iphone 6S dan SIM Card pelaku untuk penyidikan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa.
"Motifnya karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial facebook dengan maraknya caption atau tulisan #2019GantiPresiden," kata Tatan. Selain tu, Himma juga mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini.

Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kini, akun milik Himma sudah tidak bisa diakses. Himma juga ditahan. (Genta/kc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan