MENU TUTUP

Warga Sidoarjo ini Tega Pasang Tarif Istrinya Untuk Lunasi Hutang

Rabu, 11 Juli 2018 | 02:42:59 WIB
Warga Sidoarjo ini Tega Pasang Tarif Istrinya Untuk Lunasi Hutang

GENTAONLINE.COM-Demi membayar hutang, seorang suami di Sidoarjo meminta bantuan istrinya untuk melunasinya. Sayang cara yang dilakukan sang suami tidak beradab. Dia menyuruh istrinya melayani nafsu pria lain.

Suami tersebut adalah Syaiful (49), warga Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo. Syaiful diamankan saat ia melakukan praktik penyimpangan seksual yang melibatkan dirinya sendiri, istrinya, dan satu pria lain.
"Suami ini memasang tarif untuk istrinya," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan, Selasa (10/7).

Harris mengatakan tarif yang ditawarkan Syaiful untuk bisa berduaan dengan istrinya adalah Rp 500 ribu, dengan kesepakatan Rp 300 dibayar di muka. Untuk tempatnya, Syaiful mengaku dilakukan di rumahnya. Syaiful mengaku mempunyai ide tersebut sejak ia tergabung dalam grup di media sosial yang membicarakan tentang hal tersebut. "Perbuatan pelaku ini dimulai sejak pertenggahan tahun 2017, hingga saat ini berarti sudah satu tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah ada kesepakatan, tidak ada unsur paksaan," tambah Harris.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UURI nomor 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Penjualan Orang," tandas Harris. (*)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan