MENU TUTUP

Ekspose Kasus Narkoba, Sebulan ini Polres Kampar Ungkap 22 Kasus dan Tetapkan 36 Tersangka

Kamis, 31 Mei 2018 | 20:41:19 WIB
Ekspose Kasus Narkoba, Sebulan ini Polres Kampar Ungkap 22 Kasus dan Tetapkan 36 Tersangka

GENTAONLINE.COM-Kamis (31/5) pukul 13.45 wib, di Ruang Data Polres Kampar dilaksanakan konferensi pers tentang ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2018 oleh Jajaran Polres Kampar, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dari ungkap kasus pada bulan April 2018.

Kegiatan Konferensi Pers / ekspos pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol B.E Banjarnahor SIK, MH mewakili Kapolres Kampar yang pada waktu bersamaan sedang mengikuti kegiatan di Polda Riau. 

Hadir dalam acara ini Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, KBO Sat Narkoba Ipda Aulia Rahman, Ketua PWI Kampar Akhiryani SE, Ketua IWO Riau Mirdas Aditya, Ketua IWO Kampar Sudirman dan sejumlah insan pers Daerah Kampar.

Kegiatan diawali kata sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan apresiasi kepada media pers serta wartawan Daerah Kampar dan Riau yang telah mendukung Polri dalam upaya pemberantasan Narkoba serta ikut mengedukasi masyarakat melalui berbagai pemberitaan.


Lebihlanjut disampaikan Waka Polres bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, namun Aparat Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dan tetap memerlukan kerjasama dengan seluruh stake holders dan komponen masyarakat.

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus yang disampaikan Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, pada kesempatan ini dijelaskan Kasat Narkoba bahwa selama bulan Mei 2018 Jajaran Polres Kampar mengungkap 22 kasus dan menetapkan 36 tersangka dengan kategori 2 bandar, 26 pengedar dan 8 pemakai, sementara untuk barang bukti narkoba yang disita sebanyak 28,86 gram shabu dan 4,5 gram ganja kering. 

Jika dibandingkan ungkap kasus narkoba bulan sebelumnya terjadi kenaikan, dimana pada bulan April 2018 diungkap sebanyak 15 kasus dengan 24 tersangka. 

Setelah pembacaan kronologi ini dilanjutkan pemusnahan barang bukti shabu sebanyak 7,69 gram yang berasal dari salahsatu kasus yang diungkap pada bulan April lalu, setelah itu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Waka Polres, Kasat Narkoba dan 2 saksi yaitu Ketua PWI Kampar Akhiryani SE dan Ketua IWO Riau Mirdas Aditya. 

Usai pemusnahan barang bukti dilakukan sesi tanya jawab dan bincang-bincang dengan Insan Pers yang hadir, Ketua PWI Kampar pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap Polres Kampar dan jajaran atas kerja kerasnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Kampar. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid