MENU TUTUP

Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Diharapkan Beri Efek Jera

Rabu, 08 Desember 2021 | 07:52:46 WIB
Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Diharapkan Beri Efek Jera

GENTAONLINE.COM - Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, melihat tuntutan itu untuk memberi efek jera bagi koruptor berskala besar.

"Saya melihat, dalam satu pihak ini satu spirit dan semangat institusi kejaksaan untuk bagaimana melakukan sikap terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Karena memang dalam beberapa penjelasannnya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar yang tentunya nantinya akan dilakukan pemeriksaan dalam ruang persidangan," kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12)

Menurutnya, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati. Ia berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya.

"Semangat dan politik hukum kejaksaan terkait dengan perilaku-perilaku koruptif yang berskala besar ini kan belum pernah dihadirkan, ini inovasi ya mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Heru dinilai tidak punya empati saat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12) malam.

Jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri serta pencucian uang. "Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp 12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran