MENU TUTUP

Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Diharapkan Beri Efek Jera

Rabu, 08 Desember 2021 | 07:52:46 WIB
Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Diharapkan Beri Efek Jera

GENTAONLINE.COM - Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, melihat tuntutan itu untuk memberi efek jera bagi koruptor berskala besar.

"Saya melihat, dalam satu pihak ini satu spirit dan semangat institusi kejaksaan untuk bagaimana melakukan sikap terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Karena memang dalam beberapa penjelasannnya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar yang tentunya nantinya akan dilakukan pemeriksaan dalam ruang persidangan," kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12)

Menurutnya, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati. Ia berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya.

"Semangat dan politik hukum kejaksaan terkait dengan perilaku-perilaku koruptif yang berskala besar ini kan belum pernah dihadirkan, ini inovasi ya mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Heru dinilai tidak punya empati saat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12) malam.

Jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri serta pencucian uang. "Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp 12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat