MENU TUTUP

Pengawas TPS Kecamatan Siak Hulu Resmi Dilantik, Ini Kata Kordiv Hukum Alamsah SH

Senin, 04 Juni 2018 | 16:57:18 WIB
Pengawas TPS Kecamatan Siak Hulu Resmi Dilantik, Ini Kata Kordiv Hukum Alamsah SH Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Alamsah SH, PPL Gama Riandi S.IP berfoto bersama Pengawas TPS sebelum Pelantikan. Senin (4/6/2018).

GENTAONLINE.COM - Panwascam Kampar Kiri Hilir, Siak Hulu, Perhentian Raja, dan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, gelar pelantikan serta bimbingan teknis pengawas TPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Pelantikan Pengawas TPS empat Kecamatan ini dilaksanakan di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau. Senin (4/6/2018).

Ketua Panwaslu Kampar Kiri Hilir, Zulpadli S.Ag mengatakan jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari empat kecamatan tersebut dilantik sebanyak 252 orang Pengawas TPS.

"Dengan tujuan pemantapan teknis Pengawasan pendistribusian dan pemungutan suara di TPS," kata Zulpadli S.Ag, Senin (4/6/2018).

Pelantikan Pengawas TPS ini langsung dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah SH bersama anggota.

Usai pelantikan Pengawas TPS, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis mengenai penindakan pelanggaran oleh Syawir Abdullah.

Acara berakhir hingga pukul 16:30 Wib dan dilanjutkan pembagian Takjil untuk berbuka puasa.

Di tempat yang sama, kepada media Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Divisi Hukum Alamsah SH mengungkapkan sangat mengapresiasi kinerja PPL di tingkat desa.

“Pengawas TPS adalah kunci kesuksesan pengawasan Pemilu, terutama terkait penguasaan tahapan dan regulasi, baik Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu”, kata Alamsah.

Ditambahkan Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Alamsah SH, bahwa menjelang tanggal 27 Juni 2018, mereka harus tetap mengawasi Kampanye selama bulan Ramadhan, terutama mengenai larangan berkampanye di rumah ibadah.

"Ketentuan larangan itu diatur Pasal 69 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan mengenai larangan kampanye menggunakan tempat ibadah," tutur Alam usai acara.

Pada hari yang berbeda, juga telah dilaksanakan Pelantikan Pengawas TPS di Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 1800 Pengawas TPS di Kabupaten Kampar.(Erik)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat