MENU TUTUP

Cak Imin Siap Gabung Koalisi Indonesia Bersatu Asal Jadi Capres, Muslim: Ngaca Dong!

Senin, 23 Mei 2022 | 10:30:11 WIB
Cak Imin Siap Gabung Koalisi Indonesia Bersatu Asal Jadi Capres, Muslim: Ngaca Dong!

GENTAONLINE.COM - Syarat yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, diusung sebagai presiden untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu dinilai sangat absurd. Sebab, Cak Imin tak punya bargaining position yang kuat untuk mengajukan syarat tersebut.


Sehingga Cak Imin harusnya "ngaca" dan sadar diri ketika memberikan syarat diusung sebagai calon presiden (capres) agar mau bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, syarat yang diajukan Cak Imin adalah hal yang aneh. Tidak pantas seorang Cak Imin mengajukan syarat terhadap partai besar yang tergabung dalam koalisi tersebut.


Apalagi, lanjut Muslim, di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai basis dukungan, kurang harmonis dengan PBNU. Juga keluarga Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga kurang menyukai Cak Imin.


"Padahal Gus Dur pendiri PKB. Mestinya ngaca dong. Ketokohan Imin tidak punya nilai jual sebagai Capres. Jadi syarat Cak Imin itu tidak akan direspons oleh Koalisi Indonesia bersatu. Jadi sebaiknya Koalisi Indonesia Bersatu tidak perlu gubris itu," pungkas Muslim.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan