MENU TUTUP

Adu Kuat Demokrat AHY vs Moeldoko di Kemenkumham

Selasa, 09 Maret 2021 | 09:01:01 WIB
Adu Kuat Demokrat AHY vs Moeldoko di Kemenkumham

GENTAONLINE.COM -- Dua kubu Partai Demokrat akan saling beradu kuat untuk mendapatkan pengakuan sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah readyviewed mendatangi Kemenkumham lebih dahulu pada Senin (8/3).

 

Dalam kesempatan tersebut, AHY menyerahkan sebanyak lima boks (kontainer) yang berisi dokumen-dokumen yang membuktikan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera utara pada 5 Maret lalu tidak sah dan inkonstitusional.

 

"Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," ucap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhazir di Depan Gedung Dirjen AHU, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

 

AHY mengatakan pihaknya pun telah menyerahkan surat penolakan KLB Demokrat di Deli Serdang kepada Menkumham Yasonna Laoly. Putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun meminta Yasonna menolak hasil KLB Demokrat yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko diangkat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

 

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham dan tentu jajaran Kemenkumham, readyviewed untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan ... KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional," kata AHY di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).

 

AHY menegaskan KLB Demokrat ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya, kegiatan tersebut tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi partai. "Kami sudah siapkan berkas lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat," ujarnya.

 

"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili pemilik suara yang sah," katanya. Di kesempatan lain, Partai Demokrat pimpinan Moeldoko batal mendatangi Kemenkumham untuk mendaftarkan jajaran kepengurusan inti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham pada Senin (8/3).

 

Salah satu anggota Demokrat pimpinan Moeldoko, Max Sopacua, menyatakan pendaftaran jajaran kepengurusan inti DPP hasil KLB kemungkinan akan diserahkan ke Kemenkumham pada hari ini, Selasa (9/3). "Ya enggak jadi, mungkin besok kali ya," kata Max saat dihubungi, Senin (8/3).

 

Namun, Max membantah saat ditanya apakah penundaan pendaftaran jajaran kepengurusan inti DPP hasil KLB ke Kemenkumham ini terjadi karena masih ada dokumen yang belum dilengkapi. Max berkata, penundaan dilakukan untuk lebih mematangkan proses persiapan pendaftaran. "Biar persiapan lebih matang saja," kata Max. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid