MENU TUTUP

Lapor Pak Menteri, SPBU 14.283.692 di Pelalawan ini Bandel, Jual BBM Subsidi ke Mobil Terlarang

Kamis, 22 Juni 2023 | 21:28:39 WIB
Lapor Pak Menteri, SPBU 14.283.692 di Pelalawan ini Bandel, Jual BBM Subsidi ke Mobil Terlarang

GENTAONLINE.COM-Biosolar (B30) merupakan salah satu jenis kelompok BBM bersubsidi. Dalam pendistribusiannya, tentu menyasar kepada masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah. Hal itu sejalan dengan PP No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Diduga aturan tersebut dikangkangi oleh salah satu SPBU yang terletak di KM 5 Jl. Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Informasi dari masyarakat, hampir setiap malam mobil-mobil tronton pengangkut kayu dengan jumlah roda 8 diduga milik PT. RAPP mengantri di SPBU bernomor 14.283.692 itu.

Hal ini tentu bertentangan dengan PP No. 191 tahun 2014. Dimana disebutkan "Konsumen yang berhak menggunakan biosolar (B30) bersubsidi ialah kendaraan bermotor umum, kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6". Artinya, kendaraan bermotor jenis apapun dengan jumlah roda lebih dari 6 tidak dibenarkan / dilarang  melakukan pengisian BBM bersubsidi, terlebih mobil angkutan hasil hutan, perkebunan dan pertambangan.

Kegiatan itu mendapat protes dari masyarakat sekitar, terlebih bagi pengguna kendaraan yang mengkonsumsi BBM jenis Biosolar. Pasalnya, terdapat beberapa kali penolakan yang dilakukan petugas SPBU terhadap kendaraan yang memiliki lebih dari 1500 CC. Namun ada juga kendaraan pengangkut kayu diduga milik PT. RAPP yang dilayani.

"Kegiatan tersebut tidak boleh didiami dan Pertamina harus tindak tegas karena jelas merugikan masyarakat dan Negara. Perbuatan SPBU 14.283.692 yang melayani kendaraan yang seharusnya menggunakan minyak industri itu jelas merugikan kami masyarakat kecil ini, dan subsidi yang dikeluarkan Pemerintah menjadi tidak tepat sasaran" keluh Abe (nama samaran), Rabu, 21 Juni 2023. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan